EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KOTA PALOPO MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO

  • Hisma Kahman Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo
    (ID)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: untuk menganalisis efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; dan Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris dan normati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo terlaksana kurang efektif sesuai Perda No. 3 Tahun 2008, termasuk tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan teknis pemerintahan di bidang kehutanan dan perkebunan, dan begitu pula pelaksanaan fungsi yang juga terlaksana kurang efektif, termasuk: (a) perumusan kebijakan teknis dalam bidang kehutanan dan perkebunan sesuai lingkup tugasnya; (b) pelaksanaan pengawasan dan pelayanan umum; (c) pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; (d) pelaksanaan tugas lain sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo adalah: substansi hukum (56%), struktur hukum (54%), pengetahuan

References

Abdurrahman, 2000. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Citra Aditya, Bandung.

Achmad, Ali, 2005. Keterpaduan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Bogor.

Arief, A. 2004. Hutan: Hakikat Dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia.

Arifin, Arief, 2001. Hutan dan Kehutanan, Kanisius, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2003. Metodeologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Boehmer – Christiansen S. 1994, Policy and Environmental Management. Journal of Environmental Planning and Management 37(1).

Darjadi, L. Dan R. Hardjono. 2006. Sensi-Sendi Silvikultur. Jakarta: Direktorat Jenderal Kehutanan. Departemen Pertanian.

Erick Lobja. 2003. Menyelamatkan Hutan Dan Hak Adat Mayarakat Kei: Yogyakarta: Debut Press.

FWI dan GFW, 2001, Potret Keadaan Hutan Indonesia, Edisi Ketiga, Forest Wacth Indonesia dan Washingtong D.C.: Global Forest Wacth: Bogor.

Gusti I., Ayu, 2005. Upaya Penegakan Hukum Lingkungan (Refleksi Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni).

Hasanu Simon, 2003. Hutan Jati dan Kemakmuran. Jogjakarta: Aditya Media.

Indriyanto. 2006. Ekologi Hutan. Bumi Aksara, Jakarta.

Kardi. W. 2002. Manual Kehutanan. Jakarta: Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Laden, Marpaung, 2005, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Hasil Hutan dan Satwa, Erlangga, Jakarta.

Lawrence M. Friedman, 2001. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Penerbit Nusamedia, Jakarta.

Maslan, M. Rizal, 2007, Pemerintah Percepat Proses Hukum Illegal Logging, Berita Detik News, Jumat 2 Pebruari, Jakarta.

Noer Fauzi, 2001. Petani Dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia”, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Nurdjana, 2005. Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Odum, E. HLM. 2003. Dasar-dasar Ekologi. Terjemahan oleh Tjahjono Samingan dari buku Fundamental of Ecology. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Pamukardi, Bambang, 2004. Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prakosa, M., 1996. Rencana Kebijakan Kehutanan. Aditya Media, Yogyakarta.

Raharjo, Sacipto, 2001. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rangkuti, Sundari, 2003, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya.

Reza, Suarga, 2005, Pemberantasan Illegal Logging, Optimesme di Tengah Praktik Premanisme Global, Wana Aksara, Jakarta.

Salim H.S, 2006. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Simon, Hasanu. 2003. Hutan Jati dan Kemakmuran; Problematika dan Strategi Pemecahannya. Bigraf. Yogyakarta.

Subagyo, Joko, 2000, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangan Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2001, Perundang-undangan Agraria Indonesia, Yogyakarta, Liberty.

Soemarwoto, 2003. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Penerbitan Djambatan Soerjono, Soekanto, 1986. Metode Penelitian. Raja Grafindo, Jakarta.

________________, 2005. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Steinling, Hansjung, 2000, Menuju Kelestarian Hutan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Zain, A. Setia, 2006, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara RI 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.

Published
2018-06-25
How to Cite
Kahman, H. (2018). EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KOTA PALOPO MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 219-228. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4878
Abstract viewed = 337 times