PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU WHISTLE BLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Dian Eka Kusuma Wardani Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar
    (ID)

Abstract

Pertumbuhan kasus korupsi di Indonesia sangatlah cepat dibandingankan dengan pengungkapannya. Saat ini muncul fenomena baru dalam dunia hukum dimana munculnya sesesorang yang berani mengungkap fakta di balik terjadinya tindak pidana korupsi. Sang pengungkap fakta dapat di sebut dengan whistle blower. Whistle blower biasanya di tujukan kepada seseorang yang pertama kali mengungkap atau melaporkan suatu tindak pidana atau tindakan yang di anggap illegal. Pengungkapan tersebut tidak selalu didasari itikad baik sang pelapor tetapi tujuannya untuk mengungkap kejahatan atau penyelewengan yang diketahuinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji literatur-literatur yang berkaitan, pendapat para ahli hukum terkait dan analisa kasus dalam dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yaitu bersifat represif dan preventif. Perlindungan yang bersifat represif berupa aktivasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sedangkan perlindungan yang bersifat preventif berupa revisi tahapan proses peradilan pidana di Indonesia dan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi whistle blower.

References

Adami, Chazawi. 2002.Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta.Raja Grafindo Persada

Ahmd Dinar, KPK dan Korupsi (dalam Studi Kasus), Jakarta: Cintya Press-, 2012.

Artidjo, Alkostar.2007. ”Restorative Justice”. Jurnal Varia Peradilan Majalah Hukum tahun ke-XXII no.262. Jakarta. IKAHI

Friedrich, Carl Joachim (terjemahan Raisul Muttaqien).2010. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung. Nusa Media

Leopold, Luhut Hutagalung.2009.”Kontroversi Penerapan Pasal 2 UU PTPK (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU NO.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang no.20 tahun 2001)”. Jurnal Varia Peradilan Majalah Hukum tahun ke-XXII no.262. Jakarta.IKAHI

Muhadar, Edi Abdullah, Husni Thamrin. 2009. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana.Surabaya.CV. Putra Media Nusantara

Peter Mahmud marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi Aspek nasional dan Aspek Internasional, Bandung: Mandar Maju, 2004.

Sudarto. 1990.Hukum Pidana 1. Semarang. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip Semarang

Wijaya, Firman Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum, Penaku Januari 2012

Wirjono, Prodjodikoro. 2002. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung. Refika Aditama Bandung

K U H P

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

http://prasxo.wordpress.com/2017/02/17/definisi-perlindungan-hukum/. Diakses pada 1 Desember 2017. Pukul:13.20

http://www.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2027069-pengertian-sistemperadilan-pidana/#ixzz1LQropZNa.Diakses pada 1 Desember 2017. Pukul: 13.24

Carl Joachim Friedrich.1969.hal 110.Filsafat Hukum: Perspektif Historis.Diakses pada 2 Dember 2017.Pukul:12.30

David Bear.Establishing A Moral Duty to Obey the Law Through a Jurisprudence of Law and Economics.Diakses pada 4 Desember 2017.Pukul 14.53

http://ssrn.com/abstract=1106544.Diakses pada 4 Desember 2017.Pukul 15.02

Published
2018-06-25
How to Cite
Wardani, D. E. K. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU WHISTLE BLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 288-296. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4883
Abstract viewed = 1150 times