EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Abstract
Siti Zainab Yanlua, 0059.02.42.2015, “Efektivitas Penerapan Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Anak di bawah Umur di Pengadilan Negeri Makassar”, dibawah bimbingan oleh Said Sampara selaku ketua dan Satrih Hasyim selaku anggota. Tujuan penelitian untuk: (1) untuk mengetahui efektivitas penerapan hukum terhadap anak dalam melakukan tindak pidana kesusilaan di Pengadilan negeri makassar; (2) untuk menganalisis dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri makassar. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan data primer melalui para responden yang terdiri dari hakim, dan pihakpihak yang berperkara dengan melalui wawancara langsung kepada responden sebagai sampel, yakni dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) berdasarkan keadaan perkara keberhasilan dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan kurang efektif di Pengadilan negeri makassar. (2) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap kasus kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri Makassar. a. Materi Hukum dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kurang mengaskan dengan jelas tindak Pidananya, b. Struktur atau budaya hukum masyarakat yang belum mengenal luas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Serta adanya faktor-faktor yang intern yang mendukung dan menghambat keberhasilan efektivitas dalam penerapan hukum kasus kesusilaan yang dilakukan anak. Rekomendasi Kepada para hakim Khususnya hakim anak, dalam penjatuhan putusan terhadap anak perlu dilihat faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kesusilaan, sehingga dalam menjatuhkan putusan terhadap anak berupa mendidik bukan bersifat pembalasan dan pemerintah perlu menyediakan tahanan khusus anak sehingga anak yang berhadapan dengan hukum bisa dibina dan di bimbing menjadi lebih baik dan terpisah dari tahanan orang dewasa.References
A. Fuad, Usfa, 2006, Pengantar Hukum Pidana, Penerbitan Universitas Muhammadiyah malang: Malang.
Abintoro Prakoso, 2013, Pembahuruan Sistem Peradilan anak, Cetakan Kesatu, Laksbang Grafika: Yogyakarta
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, PT Refika Aditam: Bandung
Ahmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana: Jakarta.
-----------2012,Penguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termaksud Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada media Group: jakarta
Andi Hamzah,1994, Pelaksanaan Peradilan BerdasrakanTeori dan Praktek, Rineka Cipta: Jakarta
-----------,1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita:Jakarta
Andi Sofyan dan Abdul Asis, 2014, Hukum Acara Pidana, Kencana: Jakarta
------------1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita: Jakarta.
Aristo M.A. Pangribuan dkk, 2017, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada: Depok.
A.Zainal Abidin Farid,1995, Hukum Pidana I, Cetakan Pertama, Sinar grafika:Jakarta
Bachrul amin, 2013, Penerapan Sanksi Administrasi dalam Hukum Lingkungan, Laksbang Mediatama: Yogyakarta.
Bambang Sunggono,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Barda, Nawawi, Arief,1990, Perbandingan Hukum Pidana, RajaGrafindo: Jakarta.
Beccaria, cessare. On Crime and Punishment.Original Italia Title Dei Delittee Delle, English translation by Jane Grigson (1964). New York: Oxford University Press. 1996
Bimo, Walgito, 1982, kenakalanAnak (juvenile Delinquency), Yayasan Penerbitan Fakutas Psikologi UGM: Jakarta.
Darwan Prints,2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya: Bandung E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana I, Universitas Jakarta: Jakarta.
-----------,1987, Hukum Pidana II, Cetakan ketiga, Pustaka Tinta Mas:Surabaya
Gatot Suparmono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak, djambatan: jakarta
M. Hamdan, 2012, Alasan Penghapusan Pidana, Refika Aditama: Bandung.
Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak, Gramedia Pustaka Utama: jakarta
Harkristuti Harkrisnowo,2002, Menelaah Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konteks Indonesia), Medan
Kartini Kartono, 1992, Kenakala nremaja,Rajawali: Jakarta Lamintang, P.A.F, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru: Bandung.
Leden Marpaung, 1991, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta
Laden Marpaung, 2008, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika:Jakarta
Maulana Hasan Wadong,200, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Gramedia Widasaran: Bandung
Moeljatno, 1985,AzasAzas Hukum Pidana, Bina Aksara: Jakarta
------------,1983, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, jakarta
Mohdar Yanlua, 2010, Ilmu Hukum, Karya Media, Yogyakarta
Mardjono Reksodiputro dkk, 1995, Pemasyarakatan Terpidana Anak dan Wanita. Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, Sponsor: Masumoto Foundation- Japan, Unversitas Indonesia: Jakarta
Muhammad Ainul Syamsul,2016,Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip dasar Hukum Pidana, Prenadamedia Group: jakarta
Muladi dan Barda, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung
Muladi dkk, 1992, Teori-Teori dan kebijakan Pidana, Cetakan Kedua, Alumni: Bandung
Muhammad Joni, dkk, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti: Bandung
Munadi Hidayat,2010, Pemidanaan anak di Bawah Umur, Alumni: Bandung
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Raja Grafindo: Jakarta.
Paulus Hadisuprapto, 1997, Juvenile Delinquency. Pemahaman dan Penanggulangan , Citra Aditya Bakti: bandung
Ridwan H.R, 2011, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada: jakarta
R. Wiyono,2016, Sistem Peradilan PidanaAnak di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta Timur
Rodliyah dan Salim,2017, Hukum Pidana Khusus, PT Grafindo Persada: Depok
Roeslan Saleh,1987,Stelsel Pidana Indonesia, Bina Aksara: Jakarta.
Romli Atmasasmita, 1983, Problem kenakalanAnak-AnakRemaja, Armico: Bandung.
-----------,1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Armico: Jakarta
Said Sampara dan La Ode Husen, 2016, Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, KRETAKUPA Print: Makassar
Soedarto,1989, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni: Bandung
Soerjono Soekanto,2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Gravindo Persada: Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2001, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers: Jakarta
Sukanto, 1985, Nafsiologi Suatu Pendekatan Alternatif Atas Psikologi, Integritas Press: Jakarta
Suparni dan Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika: Jakarta
Syamsuddin Pasamai,2013, Sejarah dan Sejarah Hukum, Arus Timur: Makassar
Teguh Prasetyo,2011, Hukum Pidana, Edisi revisi, rajawali Pers: Jakarta
Wagiato Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditam: Bandung
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang HakAsasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Hhttp://ww.Efektifitas_Peradilan_Anak_Indonesia?id=22985&jenis=MimbarAdvokat
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.