EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • Siti Zainab Yanlua Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar
    (ID)

Abstract

Siti Zainab Yanlua, 0059.02.42.2015, “Efektivitas Penerapan Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Anak di bawah Umur di Pengadilan Negeri Makassar”, dibawah bimbingan oleh Said Sampara selaku ketua dan Satrih Hasyim selaku anggota. Tujuan penelitian untuk: (1) untuk mengetahui efektivitas penerapan hukum terhadap anak dalam melakukan tindak pidana kesusilaan di Pengadilan negeri makassar; (2) untuk menganalisis dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri makassar.  Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan data primer melalui para responden yang terdiri dari hakim, dan pihakpihak yang berperkara dengan melalui wawancara langsung kepada responden sebagai sampel, yakni dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) berdasarkan keadaan perkara keberhasilan dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan kurang efektif di Pengadilan negeri makassar. (2) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap kasus kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri Makassar. a. Materi Hukum dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kurang mengaskan dengan jelas tindak Pidananya, b. Struktur atau budaya hukum masyarakat yang belum mengenal luas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Serta adanya faktor-faktor yang intern yang mendukung dan menghambat keberhasilan efektivitas dalam penerapan hukum kasus kesusilaan yang dilakukan anak. Rekomendasi Kepada para hakim Khususnya hakim anak, dalam penjatuhan putusan terhadap anak perlu dilihat faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kesusilaan, sehingga dalam menjatuhkan putusan terhadap anak berupa mendidik bukan bersifat pembalasan dan pemerintah perlu menyediakan tahanan khusus anak sehingga anak yang berhadapan dengan hukum bisa dibina dan di bimbing menjadi lebih baik dan terpisah dari tahanan orang dewasa.

References

A. Fuad, Usfa, 2006, Pengantar Hukum Pidana, Penerbitan Universitas Muhammadiyah malang: Malang.

Abintoro Prakoso, 2013, Pembahuruan Sistem Peradilan anak, Cetakan Kesatu, Laksbang Grafika: Yogyakarta

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, PT Refika Aditam: Bandung

Ahmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana: Jakarta.

-----------2012,Penguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termaksud Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada media Group: jakarta

Andi Hamzah,1994, Pelaksanaan Peradilan BerdasrakanTeori dan Praktek, Rineka Cipta: Jakarta

-----------,1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita:Jakarta

Andi Sofyan dan Abdul Asis, 2014, Hukum Acara Pidana, Kencana: Jakarta

------------1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita: Jakarta.

Aristo M.A. Pangribuan dkk, 2017, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada: Depok.

A.Zainal Abidin Farid,1995, Hukum Pidana I, Cetakan Pertama, Sinar grafika:Jakarta

Bachrul amin, 2013, Penerapan Sanksi Administrasi dalam Hukum Lingkungan, Laksbang Mediatama: Yogyakarta.

Bambang Sunggono,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Barda, Nawawi, Arief,1990, Perbandingan Hukum Pidana, RajaGrafindo: Jakarta.

Beccaria, cessare. On Crime and Punishment.Original Italia Title Dei Delittee Delle, English translation by Jane Grigson (1964). New York: Oxford University Press. 1996

Bimo, Walgito, 1982, kenakalanAnak (juvenile Delinquency), Yayasan Penerbitan Fakutas Psikologi UGM: Jakarta.

Darwan Prints,2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya: Bandung E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana I, Universitas Jakarta: Jakarta.

-----------,1987, Hukum Pidana II, Cetakan ketiga, Pustaka Tinta Mas:Surabaya

Gatot Suparmono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak, djambatan: jakarta

M. Hamdan, 2012, Alasan Penghapusan Pidana, Refika Aditama: Bandung.

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak, Gramedia Pustaka Utama: jakarta

Harkristuti Harkrisnowo,2002, Menelaah Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konteks Indonesia), Medan

Kartini Kartono, 1992, Kenakala nremaja,Rajawali: Jakarta Lamintang, P.A.F, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru: Bandung.

Leden Marpaung, 1991, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta

Laden Marpaung, 2008, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika:Jakarta

Maulana Hasan Wadong,200, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Gramedia Widasaran: Bandung

Moeljatno, 1985,AzasAzas Hukum Pidana, Bina Aksara: Jakarta

------------,1983, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, jakarta

Mohdar Yanlua, 2010, Ilmu Hukum, Karya Media, Yogyakarta

Mardjono Reksodiputro dkk, 1995, Pemasyarakatan Terpidana Anak dan Wanita. Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, Sponsor: Masumoto Foundation- Japan, Unversitas Indonesia: Jakarta

Muhammad Ainul Syamsul,2016,Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip dasar Hukum Pidana, Prenadamedia Group: jakarta

Muladi dan Barda, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung

Muladi dkk, 1992, Teori-Teori dan kebijakan Pidana, Cetakan Kedua, Alumni: Bandung

Muhammad Joni, dkk, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti: Bandung

Munadi Hidayat,2010, Pemidanaan anak di Bawah Umur, Alumni: Bandung

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Raja Grafindo: Jakarta.

Paulus Hadisuprapto, 1997, Juvenile Delinquency. Pemahaman dan Penanggulangan , Citra Aditya Bakti: bandung

Ridwan H.R, 2011, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada: jakarta

R. Wiyono,2016, Sistem Peradilan PidanaAnak di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta Timur

Rodliyah dan Salim,2017, Hukum Pidana Khusus, PT Grafindo Persada: Depok

Roeslan Saleh,1987,Stelsel Pidana Indonesia, Bina Aksara: Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1983, Problem kenakalanAnak-AnakRemaja, Armico: Bandung.

-----------,1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Armico: Jakarta

Said Sampara dan La Ode Husen, 2016, Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, KRETAKUPA Print: Makassar

Soedarto,1989, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni: Bandung

Soerjono Soekanto,2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Gravindo Persada: Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2001, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers: Jakarta

Sukanto, 1985, Nafsiologi Suatu Pendekatan Alternatif Atas Psikologi, Integritas Press: Jakarta

Suparni dan Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika: Jakarta

Syamsuddin Pasamai,2013, Sejarah dan Sejarah Hukum, Arus Timur: Makassar

Teguh Prasetyo,2011, Hukum Pidana, Edisi revisi, rajawali Pers: Jakarta

Wagiato Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditam: Bandung

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang HakAsasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Hhttp://ww.Efektifitas_Peradilan_Anak_Indonesia?id=22985&jenis=MimbarAdvokat

Published
2018-06-25
How to Cite
Yanlua, S. Z. (2018). EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 297-309. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4884
Abstract viewed = 1435 times