MENAKAR BATAS KESETARAAN GENDER POLIGAMI DALAM PP. NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS

  • Awaliyah Musgamy Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

PP. Nomor. 45 di Tahun 1990 pasal 4 ayat (2) tentang larangan pegawai negeri sipil untuk menjadikan sebagai istri kedua/ketiga/ keempat seorang pria tidak mencerminkan kesetaraan gender disebabkan PP yang lain. Jumlah. 45 pada Tahun 1990 tentang Perceraian dan Perceraian yang Berlisensi untuk Pegawai Negeri Sipil umumnya memungkinkan pegawai negeri sipil melakukannya karena dapat diidentifikasi dalam pasal 4Th ayat 1, 2, dan 3. Tidak adanya kesetaraan gender sebagaimana tercermin dalam PP. Nomor. 45 Tahun 1990 artikel ke-4 (2) menghasilkan ketidaksetaraan gender yang menyangkal keberadaan pria dan wanita sebagai makhluk yang telah diciptakan dengan hak dan kewajiban masing-masing. Sehubungan dengan batasan kesetaraan gender dalam PP. Nomor. 45 tahun 1990 tentang Perceraian dan Perceraian yang Berlisensi untuk Pegawai Negeri Sipil, pegai negeri sipil laki-laki dan perempuan, harus memiliki akses yang sama terhadap poligami asal dapat memenuhi persyaratan yang ketat dan adil.

References

Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Kusmayadi, Dedi, Memilih Poligami Mempertimbangkan Anak, Jakarta: Fajar, 2002.

Mahmudi, Zaenul, Sosiologi Fikih Perempuan: Formulasi Dialektis Fikih Perempuan dengan Kondisi Sosial dalam Pandangan Imam Syafi’i, Malang: UIN Malang Press, 2009.

Mufidah, Paradigma Gender, Malang: Bayumedia Publishing, 2004.

Nuruddin, Amir dan Azhar Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Prenada Media Group, 2006.

Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Jilid III, diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.

Sumbulah, Umi, Spektrum Gender: Kilauan Inklusi Gender di Perguruan Tinggi, Malang: UIN Malang Press, 2008.

Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 1999.

Utomo, Setiawan Budi, Fiqih Aktual, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Purwieningrum E, Gender dan Permasalahannya, http://hqweb01.bkkbn.go.id. (Diakses pada 13 Oktober 2015)

Published
2018-06-25
How to Cite
Musgamy, A. (2018). MENAKAR BATAS KESETARAAN GENDER POLIGAMI DALAM PP. NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 395-404. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4892
Abstract viewed = 802 times