PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA DI KOTA MAKASSAR
Abstract
Pihak perusahaan dan pihak pekerja mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, sehingga terkadang terjadi perselisihan hak dan kepentingan. Umumnya terjadi pemutusan hubungan kerja yang didalamnya terdapat pelanggaran terhadap norma hukum materil ketenagakerjaan. Secara yuridis formal para pihak tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang bernuansa kesewenang-wenangan, melainkan harus ditindak lanjuti melalui penerapan atau penegakan hukum (law enforcement). Penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kota Makassar harus dilakukan secara terus menerus dalam rangka mengurangi terjadinya konflik. Terjadinya konflik perselisihan hubungan kerja di kota Makassar disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK.References
Abdulkadir Muhammad, 1996. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung, Alumni.
Anonim, 2003. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta, departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
__________, 2004 – I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan kerja. Jakarta, Asosiasi Hubungan kerja Indonesia.
Djazuli Bachar, 1997. Eksekusi Putusan Perkara Perdata; segi hukum dan penegakan Hukum. Jakarta, Akademika Presindo.
Johan M. Echols dan Hassan Shadly, 2001. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta. Gramedia.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil dan Engeline R. Palandeng, 2001. Konstitusikonstitusi Indonesia tahun 1945-2000. Jakarta, Pustaka Sinar harapan.
Kartasapoetra, G dan Rience G. Widianingsih, 1992. Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung, Armic.
Moeltano, 1997. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta, Bian Aksara.
Mohd. Syaufi Syamsuddin, 2005. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan kerja. Jakarta, Sarana Bhakti Persada.
Muchtar A. Kamaruddin, 2002. Hukum Jaminan Sosial; Menelaah Hakikat dan Pemberdayaan Jaminan Sosial tenaga kerja Harian di Indonesia. Makassar, Umitoha Ukhuwah grafika.
Muzni Tambusai, 2004. Peranan dan Fungsi Mediator, Arbiter dan Konsiliator Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004. Jakarta, Direktur jenderal Pembinaan Hubungan kerja
– departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Poerwadarminta, W J.S., 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1996. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan praktek. Bandung, Alumni.
Satjipto Rahardjo, 1996. Ilmu Hukum. Bandung, Alumni.
Soerjono Soekanto, 1993. Tata Cara penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Subekti, 1983. Hukum Perjanjian. Jakarta, Intermase.
Sudkino Mertokusumo, 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberty.
Wantjik Saleh, K., 1996. Hukum Acara Perdata RBG/HIR. Jakarta, Ghalia Indonesia.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.