PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA DI KOTA MAKASSAR

  • Ashar Sinilele Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pihak perusahaan dan pihak pekerja mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, sehingga terkadang terjadi perselisihan hak dan kepentingan. Umumnya terjadi pemutusan hubungan kerja yang didalamnya terdapat pelanggaran terhadap norma hukum materil ketenagakerjaan. Secara yuridis formal para pihak tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang bernuansa kesewenang-wenangan, melainkan harus ditindak lanjuti melalui penerapan atau penegakan hukum (law enforcement). Penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kota Makassar harus dilakukan secara terus menerus dalam rangka mengurangi terjadinya konflik. Terjadinya konflik perselisihan hubungan kerja di kota Makassar disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK.

References

Abdulkadir Muhammad, 1996. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung, Alumni.

Anonim, 2003. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta, departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

__________, 2004 – I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan kerja. Jakarta, Asosiasi Hubungan kerja Indonesia.

Djazuli Bachar, 1997. Eksekusi Putusan Perkara Perdata; segi hukum dan penegakan Hukum. Jakarta, Akademika Presindo.

Johan M. Echols dan Hassan Shadly, 2001. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta. Gramedia.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil dan Engeline R. Palandeng, 2001. Konstitusikonstitusi Indonesia tahun 1945-2000. Jakarta, Pustaka Sinar harapan.

Kartasapoetra, G dan Rience G. Widianingsih, 1992. Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung, Armic.

Moeltano, 1997. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta, Bian Aksara.

Mohd. Syaufi Syamsuddin, 2005. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan kerja. Jakarta, Sarana Bhakti Persada.

Muchtar A. Kamaruddin, 2002. Hukum Jaminan Sosial; Menelaah Hakikat dan Pemberdayaan Jaminan Sosial tenaga kerja Harian di Indonesia. Makassar, Umitoha Ukhuwah grafika.

Muzni Tambusai, 2004. Peranan dan Fungsi Mediator, Arbiter dan Konsiliator Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004. Jakarta, Direktur jenderal Pembinaan Hubungan kerja

– departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Poerwadarminta, W J.S., 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1996. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan praktek. Bandung, Alumni.

Satjipto Rahardjo, 1996. Ilmu Hukum. Bandung, Alumni.

Soerjono Soekanto, 1993. Tata Cara penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Subekti, 1983. Hukum Perjanjian. Jakarta, Intermase.

Sudkino Mertokusumo, 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberty.

Wantjik Saleh, K., 1996. Hukum Acara Perdata RBG/HIR. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Published
2018-07-16
How to Cite
Sinilele, A. (2018). PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA DI KOTA MAKASSAR. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1), 82-98. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5315
Abstract viewed = 757 times