DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan secara tegas batas usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu. Kenyataan tersebut menuai tanggapan dan kritik dari banyak kalangan, utamanya para pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perlindungan Anak yang juga disertai dengan alasan-alasan logis. Alasan-alasan yang menolak dan yang menerima, tentu disertai alasan masingmasing dari segi manfaat dan mudharatnya. Pertimbanganpertimbangan hukum pemberian dispensasi perkawinan itulah yang akan dijadikan fokus kajian penulis dengan pendekatan sosiologi hukum, terkhusus hukum progressifReferences
Buku:
Ade maman Suherman dan J. Satrio, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batas Umur), Nasional Legal Reform Program (NLRP), Jakarta.
Andi Zainal Abidin dkk., T.Th., Hukum Pidana (Azas Hukum Pidana dan beberapa Pengupasan tentang Delik-Delik Khusus), Penerbit Bersama Prapantja-Jakarta dan Taufeq-Makassar.
Marilang, 2012, Ideologi Welfare State Konstitusi, Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Vol. 9, Nomor 2, Tahun 2012.
Perundang-undangan:
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai pegawai Nikah Dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Bagi Yang Bergama Islam.
Penetapan Pengadilan Agama:
Penetapan Pengadilan Agama Sinjai No. 0009/Pdt.P/2014/PA.Sj.
Penetapan Pengadilan Agama Sinjai No. 80/Pdt.P/2013/PA.Sj.
Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 0066/Pdt.P/2010/PA.Js.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.