DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR

  • Marilang Marilang Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan secara tegas batas usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu. Kenyataan tersebut menuai tanggapan dan kritik dari banyak kalangan, utamanya para pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perlindungan Anak yang juga disertai dengan alasan-alasan logis. Alasan-alasan yang menolak dan yang menerima, tentu disertai alasan masingmasing dari segi manfaat dan mudharatnya. Pertimbanganpertimbangan hukum pemberian dispensasi perkawinan itulah yang akan dijadikan fokus kajian penulis dengan pendekatan sosiologi hukum, terkhusus hukum progressif

References

Buku:

Ade maman Suherman dan J. Satrio, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batas Umur), Nasional Legal Reform Program (NLRP), Jakarta.

Andi Zainal Abidin dkk., T.Th., Hukum Pidana (Azas Hukum Pidana dan beberapa Pengupasan tentang Delik-Delik Khusus), Penerbit Bersama Prapantja-Jakarta dan Taufeq-Makassar.

Marilang, 2012, Ideologi Welfare State Konstitusi, Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Vol. 9, Nomor 2, Tahun 2012.

Perundang-undangan:

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai pegawai Nikah Dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Bagi Yang Bergama Islam.

Penetapan Pengadilan Agama:

Penetapan Pengadilan Agama Sinjai No. 0009/Pdt.P/2014/PA.Sj.

Penetapan Pengadilan Agama Sinjai No. 80/Pdt.P/2013/PA.Sj.

Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 0066/Pdt.P/2010/PA.Js.

Published
2018-07-24
How to Cite
Marilang, M. (2018). DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1), 140-152. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5383
Abstract viewed = 1174 times