DISKURSUS PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945

  • Abdul Rahman Kanang Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia idealnya memberikan kekuasaan yang luas bagi presiden untuk melaksakan tugas-tugas eksekutifnya. Kekuasaan tersebut tidak dapat dibatasi atau dikurangi tanpa alasan yang bersifat konstitusional. Namun demikian, kekuasaan yang besar tersebut juga tidak dapat digunakan secara semena-mena untuk kepentingan pribadinya. Dua batasan konstitusional yang dapat dijadikan landasan serta dapat dijadikan alasan untuk membatasi kekuasaan eksekutif presiden antara lain adalah batasan hak prerogatif.

References

Adnan Buyung dikutip Denny Indrayana, Indonesian Constitutional Reform 1999-2000, An Evaluation of Constitutional Making in Transition, 2009.

Arendt Lijphart dan Giovanni Sartori dikutip Denny Indrayana, Indonesian Constitutional Reform 1999-2000, An Evaluation of Constitutional Making in Transition, h. 279-279.

A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan oleh Nurhadi, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Bandung, Nusa Media, 2007.

Bagir Manan, Kekuasaan Prerogatif, Makalah yang dipublikasikan di Bandung, 20 Agustus 1998.

Clement Fatovic, Blurring The Lines: The Continuities Between Executive Power And Prerogative, Maryland Law Review, Vol. 73 No. 15, 2013.

Denny Indrayana, Indonesian Constitutional Reform 1999-2000, An Evaluation of Constitutional Making in Transition, Jakarta, Kompas Book Publishing, 2008.

Hendra Wahanu Prabandani, Batasan Konstitusional Kekuasaan Eksekutif Presiden: Constitutional Limits Of The Presidential Executive Power, Jakarta, Jurnal Legislasi, 2015.

Jasmin Farrier, Legislatif Leader dalam The Powers of the Presidency (4th Edition), CQ Press, Los Angeles California, 2013.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Penerbit Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarata, 2006.

______, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Pembangunan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM pada tanggal 14-18 Juli 2003.

John D. Richard, Separation of Powers: The Canadian Experience, Duquesne Law Review, Vol. 47 No. 731, 2009.

John F. Manning, Separation Of Powers As Ordinary Interpretation, Harvard Law Review, Vol 124 No. 1939, 2011.

Kementerian Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa, 2012.

M. Elizabeth Magill, The Real Separation in Separation of Powers Law, Virginia Law Review, Vol. 86 No. 1127, h. 1163-1164.

Padmo Wahjono (Editor), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984.

Sri Soemantri Martosoewignjo, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, Jakarta, Kompas Book Publishing, 2011.

Published
2018-07-17
How to Cite
Kanang, A. R. (2018). DISKURSUS PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1), 163-177. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5902
Abstract viewed = 1213 times