PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA LEGISLATIF DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Corruption is a disease outbreak for Indonesia and for the whole world. Corruption is the use of money which is usually carried out by certain parties. Corruption often occurs within the scope of the company as well as within the scope of government, this is because they feel less about what is obtained from their specified salary or income. Corruption is a criminal act or a criminal act, it is recorded in the Law and if there are perpetrators of corruption there will be sanctions equal to what he has done. At this time law enforcers are less assertive in facing serious problems such as corruption cases, they are lacking in handling one of the factors because there are so many corruption and because of the lazy of the enforcers in handling them, they prefer their shortcuts, namely by pura -pura doesn't know what really happened. At this time there are indeed many perpetrators of corruption, especially in the legislature. They should arrange finances to be donated to the community or to those who are more in need but not in practice, they instead tamper with the funds they should channel to the community. Law enforcers are lacking in handling corruption cases, especially in the legislature because they usually feel they are in a higher position and can play with money. It can be said that there is money with freedom. The solution to this is in the community, the community needs to help cases of corruption, especially in the legislature, and full awareness of individuals or law enforcers who are obliged to carry out their duties to eradicate all cases of corruption, especially those in Indonesia.
Korupsi merupakah wabah penyakit bagi Indonesia dan bagi seluruh dunia. Korupsi merupakan penylahgunaan uang yang biasah dilakukan oleh pihak-piak tertentu. Korupsi biasah terjadi dalamm ruang lingkup perusahaan maupun dalam ruang lingkup pemerintahan, hal ini dikarenakah mereka merasa kurang dengan apa yang diperoleh dari gaji atau pendapatan mereka yang sudah ditentukan. Korupsi merupakan suatu tindak pidana atau suatu tindakan kriminal, ia tercatat dala Undang-Undang dan apabila ada pelaku korupsi maka akan ada sanksi yang setara dengan apa yang sudah dilakukannya. Pada saat ini para penegak hukum kurang tegas dalam menghadapi masalah serius seperti kasus-kasus korupsi ini, mereka kurang dalam penanganannya salah satu faktornya karena sangat banyaknya para korupsi dan karena malasnya para penegak dalam menanganinya, mereka lebih memilih jalan pintasnya masing-masing yaitu dengan pura-pura tidak tahu menahu apa yang terjadi sebenarnya. Pada saat ini memang banyak sekali para pelaku korupsi terutama pada kalangan legislatif. Mereka seharusnya mengatur keuangan untuk dapat didanakan kepada para masyarakat atau kepada yang lebih membutuhkan namun tidak seperti itu pada prakteknya, mereka malah mengotak-atik dana yang seharusnya mereka salurkan pada masyarakat. Para penegak hukum pun kurang dalam menangani kasus korupsi terutama pada kalangan legislatif karena biasanya mereka merasa berada di posisi yang lebih atas dan mbisa bermain dengan uang. Bisa dikatakan ada uang ada kebebasan. Solusi untuk hal ini ada di masyarakat, masyarakat perlu dalam membantu kasus-kasus korupsi yang terutama pada badan legislatif, dan kesadaran penuh dari oknum atau para penegk hukum yang sudah sewajibny menjalankan tugasnya untuk memberantas seua kasus-kasus korupsi terutama yang ada di seluruh Indonesia ini.
References
Ali dan Mahrus. (2016). Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Danil, Elwi. (2014). Korupsi: Konsep, Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
Fauzi dan Ahmad. (2015). Korupsi dan Penguatan Daulat Hukum. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Surachmin dan Suhandi Cahaya. (2015). Strategi dan Teknik Korupsi Mengetahui Untuk Mencegah. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi). Jakarta: Sinar Grafika.
Abdurofiq, Atep. (2016). “Politik Hukum Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Volume 4, Nomor 2, hlm. 187-208.
Hayat dan Mar’atul Makhmudah. (2016). “Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Desa: Kajian Pokok Kebijakan dan Hukum Pengelolan Sumber Daya Alam Desa”, Jurnal Yustisia, Volume 2, Nomor 2, hlm. 361-374.
Nian Riawati. (2015). “Potensi Korupsi dalam Kebijakan Publik Studi Kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 19, Nomor 2, hlm. 154-168.
Nugroho, Edy. (2014). “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Secara Elektronik”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 3, hlm. 540-546.
Rini Mihartika-Nurhafifah. (2017). “Penerapan Pidana Denda Pengganti Kurungan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh)”, Jurnal Ilmiah Mahasisa Bidang Hukum Pidana, Volume 1, Nomor 1, hlm. 142-150.
Siraj, Malthuf. (2016). “Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Strategi Pemberantasannya”, Jurnal Korupsi dalam Prespektif Islam, Volume 11, Nomor 2, hlm. 293-312.
Soemanto, Sudarto dan Sudarsana. (2014). “Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi”, Jurnal Yustisia, Volume 3, Nomor 1 , hlm 80-88.
Suhendi, Chrisna dan Zaenuddin. (2015). “Analisis Survey Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tindak Pidana Korupsi Aparat Pemerintahan Daerah Dan Pencegahannya di Privinsi Jawa Tengah”, Jurnal Akuntansi Indonesia, Volume 4, Nomor 1, hlm. 51-65.
Susanti, Ino. (2014). “Refleksi Ilmu Hukum dalam Analisis Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 1, hlm. 124-133.
Waluyo, Bambang. (2014). “Optimalisasi Pemberantasan Korusi di Indonesia”, Jurnal Yuridis, Volume 1, Nomor 2, hlm. 169-182.
Chen, Chung-Lin. (2018). “Assessing Potential Legal Responses to Medical Ghostwritting: Effectiviness and Constitutionality, Journal Law and The Biosciences, Volume 5, Issue 1, hlm 84-104.
Farahany, Nita A.,. (2015). “Neuroscience and Behavioral Genetics in US Criminal Law, Journal of Law and The Biosciences, Volume 2, Issue 3, hlm 485-509.
Hevia, Martin, (2018). “Surrogacy, Privacy, and The American Convention on Human Rights”, Journal of Law and The Biosciences, Volume 5, Issue 2, hlm375-397.
O., Sasha, Becker, Katrin Boeckh, Christa Hainz dan Ludger Woessmann. (2016). “The Empire is Dead, Long Live The Empire! Long-Run Presistance of Trust and Corruption in The Bureaucracy”, The Economy Journal, Volume 126, Issue 590, hlm 40-74.
Robertson, John A.,. (2016). “Impact of Uterus Transplant on Fetuses and Resulting Childern: A Response to Daar And Klipstein, Journal of Law and The Biosciences, Vol. 3, Issue 3, December 2016, hlm. 710-717.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.