KONSTITUSIONALITAS PERSETUJUAN DPR DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI OLEH PRESIDEN (Menyoal Letak Hak Prerogatif Presiden dalam Sistem Presidensial)
Abstract
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif lebih kuat dalam menjalankan pemerintahan. Kelebihan sistem ini adalah lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan kekuasaan eksekutif sebagai bagian yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya yang cukup besar dan merupakan kekuasaan prerogatif eksekutif yang besar tanpa persetujuan dari yang lembaga lain untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan khusus semata-mata jika ia menganggap dirinya layak untuk melakukan, dengan atau tanpa rekomendasi dari lembaga lain. Dalam mengangkat Kepala Kepolisian, hak prerogatif Presiden dibatasi oleh persyaratan adanya persetujuan DPR sebagai bentuk checks and balances antar lembaga negara. Ini adalah bentuk pengawasan dari DPR sebagai refresentasi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan berdasarkan Konstitusi 1945. Secara konstitusional dalam gagasan Presiden sebagai kepala negara, kepolisian adalah alat negara, sehingga posisinya sebagai bawahan Presiden. Melihat kelebihan dan kekurangan sistem presidensial, terutama dalam hal penunjukan pemimpin aparatur negara, maka diperlukan pengaturan konstitusi untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan sistem tersebut agar penggunaan hak prerogatif tidak disalahgunakan oleh Presiden.References
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bruggink, JJ., Refleksi Ilmu Hukum, dialih bahasakan Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Dicey, A.V., Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan oleh Nurhadi, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, 1997.
Fachrudin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Alumni, 2004.
Indroharto, Usaha memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta, 2004.
Kamis, Margarito, Pembatasan Kekuasaan Presiden, Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945, Setara Press, Malang, 2014.
Lubis, Solly, Ketatanegaraan RI, Mandar Maju, Bandung, 1993.
Manan, Bagir, UUD 1945 Tak Mengenal Hak Prerogatif, Jakarta, Republika, 27 Mei 2000.
Marshaal, Amandemen UUD 1945 Dalam Sorotan, UMP, Palembang, 2003.
MD, Moh. Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogjakarta, 1999.
————, Perdebatan Hukum Tata Negara, Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta, 1998.
Mulyosudarmo, Soewoto, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN JawaTimurdan In-Trans, Malang, 2004.
Nazriyah, Riri, Pemberhentian Jaksa Agung dan Hak Prerogatif Presiden, Volume 7, Jurnal Konstitusi, 2010.
Pringgodigdo, Tiga Undang-Undang Dasar, Pembangunan, Jakarta, 1981.
Ridwan, Tiga Demensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Pres, Yogyakarta, 2009.
Soehardjo, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Pertumbuhan dan Perkembangannya, Bagian Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.
Soemantri, Sri, 1984, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung.
Suharial dan Firdaus Arifin, Refleksi Reformasi Konstitusi 1998-2002, Beberapa Gagasan Menuju Amandemen Kelima UUD 1945, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Susanto, Mei, Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-Xlll/2015,
Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 3 Desember 2016.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.