A MODEL ISLAMIC CONSTITUTION DALAM PENGAWALAN KONSTITUSI INDONESIA

  • sarip sarip sarip Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
    (ID)

Abstract

Ketatanegaraan Indonesia sejak reformasi terus mengalami perubahan terutatan tentang lembaga yang bertugas untuk menegakan hukum Nasional. Jauh sebelum reformasi, para pemikir negara Indonesia bersikeras untuk menambah kewenangan menguji materi undang-undang terhadap UUD 1945. Proses sejarah malahirkan pembentukan dual yudiction lembaga yudikatif direalisasikan kedalam dua lembaga yudikatif yakni Supreme Court (MA) dan Contitutional Court (MK). Pengaruh para pendiri negara Indonesia menjadikan pembentukan lembaga yudikatif diwarnai berbagai pengaruh terutama dari negara-negara yang memiliki lembaga dalam menilai produk hukum yang dibuat oleh legislatif. Melalui teori Dual Yuridiction lembaga yudikatif sesua fakta ketatnegaraan Indonesia sangat menarik untuk mendapatkan perhatian. Teori tersebut digunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji permasalahan ketatanegaraan. Selain itu juga menggunakan penelitian yang meninjua dan mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan pembahasan. Lembaga yudikatif memiliki peran berbeda dan mempunyai tujuan yang sama yakni menegakkan hukum nasional. Sejarah Ketatanegaran Indonesia pada dasarnya telah memainkan peranannya dalam perpolitikan di Indonesia. Ketatanegaraan Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh A Model Islamic Contitution pada amandemen. Hasilnya, Indonesia pada dasarnya bukan negara Islam melainkan negara yang mengadapsi beberapa ketentuan konstitusi Islam yang kemudian disesuaikan dengan ranah keIndonesiaan. Peran tersebut saat sekarang telah direalisasikan dalam sebuah lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai amanah UUD 1945 hasil amandement.

Author Biography

sarip sarip sarip, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

References

Asshiddiqie Jimly, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Dalam UUD 1945, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Cet-2, Yogyakarta.

______________, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan, Pemikiran Hukum, Media dan Hak Asasi Manusia, Konstitusi Press, Jakarta.

______________, 2004, Menjaga Denyut Konstitusi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konspress, Jakarta.

Ija Suntana, 2007, Model Kekuasaan Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan Islam, Refika Aditama, Bandung.

Buyung Nasution Adnan, 1995, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Graffiti, Jakarta.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia; Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, (Jakarta: 1990).

Hua-Ching Ni, Tao The Subtle Unicersal Law and The Integral Way of Life, Terj. Untung Yuwono, TAO Pedoman Selaras Dengan Alam, PT. Pustaka Delapratasa, Edisi II, (Jakarta: 1997).

Carl Joachim Friedrich, 1969, The Philosophy of Law in Historical Perspective, The University of Chicago Press, Chicago, Terj. Raisul Muttaqien, 2010, Filsafat Hukum Persepektif Historis, Cet-III, Nusamedia, Bandung.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 2001. Garis Besar Sistem Hukum Amerika Serikat, Biro Program Informasi Internasional, A.S.

Magnis Suseno Franz, 1999, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Maman Suherman Ade, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law, Hukum Islam, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Marbun B.N., 1983, Demokrasi Jerman Perkembangan dan Permasalahannya, Sinar Harapan, Cet-I, Jakarta.

Rahardjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

______________, 2004, Peninjauan Hukum dan Cacat Undang-Undang Dalam Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Roestandi Achmad, 2006, Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Sarip, 2007, Mengungkap Wajah Peradilan Tata Negara Indonesia, Genta Press Yogyakarta.

Urger. Roberto M, 2008, Law And Modern Society: Toward a Critiscm of Social Theory, Terj. Dariyanto dan Derta Sri Widowati, Teori Hukum Kritis: Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, Cet-II, Nusamedia, Bandung.

Wignjosoebroto Soetandyo, 1994, Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konsttitusi Republik Indonesia, Volume III, Nomor1, Februari 2006.

Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Volume1, Nomor 3, September-Desember 2007.

Wirjono Projodikoro dalam Dahlan Thaib, Teori Hukum dan Konstitusi, cet-1 PT. RajaGrafindo Persada, 1999, Jakarta,

Dahlan Thaib, 2004, Teori dan Hukum Konstitusi, Cet-IV, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, .

Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, 2002, Jakarta.

Ahmad Sukardja, 1995, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbadingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk, UI-Press, Jakarta

Suyuti Pulungan, 1994, Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al-Qur’an, Rajawali Pers, Jakarta.

Subhi Rajab Mahmassani, 1993, Konsep Dasar Hak-Hak Asasi Manusia: Studi Perbandingan dalam Syariat Islam dan Perundang-Undangan Modern Cet-1 (Diterj Hasanuddin dari Arkan al-Huquq al-Insan, Tintamas, Jakarta.

Published
2019-07-15
How to Cite
sarip, sarip sarip. (2019). A MODEL ISLAMIC CONSTITUTION DALAM PENGAWALAN KONSTITUSI INDONESIA. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 8(1), 16-37. https://doi.org/10.24252/ad.v8i1.7835
Abstract viewed = 307 times