Al-Adah Al-Muhakkamah

Esensi dan Implementasinya

  • Aristan UIN Alauddin
    (ID)
  • Abdul Rauf Muhammad Amin
    (ID)
  • Andi Achruh
    (ID)
Kata Kunci: Al Adah Al Muhakkamah, Kaidah Fiqh, Adat Sebagai Hukum

Abstrak

Al-Adah al-Muhakkamah yaitu adat adalah hukum. Secara etimologi kata al-Adah berarti pengulangan baik berupa perkataan atau perbuatan. Secara terminologi al-Adah berarti sebuah kecenderungan berupa ungkapan atau pekerjaan pada suatu obyek tertentu sekaligus pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik dilakukan oleh pribadi maupun kelompok. Terdapat beberapa macam kaidah turunan dari al-Adah al-Muhakkamah yang masing-masing berorientasi pada adat kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan landasan hukum. Namun tidak semua adat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Hanya adat yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam hukum Islam.

Referensi

Arrosid, Heri Mahfudi M. Kholis, ‘Teori Adat Dalam Qowaid Fiqhiyah Dan Penerapannya Dalam Hukum Keluarga Islam’, Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2.No. 2 (2021).
Abdurrahman Asjmuni, Qawa’id Fiqhiyah; Arti, Sejarah Dan Beberapa Qa’idah Kulliyah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015).
Djaenab, ‘Hukum Adat Dalam Pembentukan Hukum Islam Indonesia’, Jurnal Ash-Sahabah, Vol. 7.No. 1 (2021).
Fitrah Muhammad, Nisardi Supardin, Muhammad Akmal, ‘Penerapan Kaidah Fikih Al Adah Muhakkamah Dalam Pembagian Harta WAarisan Pada Masyarakat Islam Di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone’, Jurnal Qadauna, No. 2. 2023.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Jakarta: Lajnah Pentashihan al-Qur’an, 2019).
Mubarak Muhil, Nuru Wangimarotun, Sholihin Shobroni, ‘Implementasi Kaidah Al-Adah Muhakkamah Dalam Penentuan Siklus Haid’, Jurnal Pengkajian Hukum Islam, Vol. 7.No. 2 (2022).
Muclis Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam (Kaidah-Kaidah Ushuliyyah Dan Fiqhiyyah (Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2002)
Permana Iwan, ‘Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqih Dalam Transaksi Ekonomi Lembaga Keuangan Syariah’, Jurnal Tahkim, Vol. 3.No. 1 (2020).
Ridwan Muannir, M. Hasbi Umar Abdul Ghafar, ‘Sumber-Sumber Hukum Islam Dan Implementasinya’, Jurnal Of Islamic, Vol. 1.No. 2 (2021).
Usman Muchlis, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam: Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2002).
Wasik Abdul dan Samsul Arifin, Fiqih Keluarga: Antara Konsep Dan Realitas (Yogyakarta: Deepublish, 2015).
Diterbitkan
2024-08-24
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 20 times