FUNGSI DAN TUJUAN KEWARISAN MENURUT AL-QUR’AN
Abstract
Tulisan ini secara spesifik mengkaji tentang urgensi kewarisan menurut al-Qur’an. Jenis penelitian ini adalah kualitatif menggunakan sistem penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah ilmu tafsir. Dalam pelaksanaan penelitian ini digunakan metode mauḍu’i. Sumber primer, yaitu al-Qur’an, yakni ayat-ayat yang berkaitan dengan kewarisan. Sumber sekunder, yakni kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ibnu Kas|i>r yang disusun oleh ibnu Kas|i>r, Tafsir al-Mana>r yang disusun oleh Muhammad Rasyid Rid}a>, atau buku-buku yang dipandang sebagai referensi yang representatif, yang dapat memberikan keterangan dan informasi mengenai persoalan kewarisan. Dari sini kemudian dijelaskan dengan mengemukakan pandangan dan melakukan perbandingan dalam menganalisis serta memberikan interpretasi lebih lanjut. Pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Data disusun berdasarkan kerangka pembahasan untuk memperoleh gambaran konsep al-Qur’an tentang kewarisan. Teknik interpretasi yang digunakan adalah interpretasi tekstual, sosio historis, teleologis, dan sistemik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Urgensi kewarisan dalam al-Qur’an, yaitu pertama, al-Qur’an mendudukkan anak bersamaan dengan orang tua pewaris serentak sebagai ahli waris. Dalam kewarisan di luar Islam, orang tua baru mungkin mendapat harta warisan jika pewaris meninggal dunia tidak memiliki keturunan. Kedua, al-Qur’an memberi kemungkinan saudara beserta orang tua (minimal dengan ibu) pewaris yang meninggal tanpa memiliki keturunan sebagai ahli waris. Ketiga, suami-istri saling mewarisi. Hal ini bertolak belakang dengan tradisi Arab jahiliyah yang tidak memberikan warisan harta kepada istri, bahkan menjadikan istri sebagai salah satu bentuk harta warisan. Keempat, adanya perincian bagian tertentu bagi orang-orang tertentu dalam keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam QS al-Nisa>’/4: 11, 12, dan 176. Kelima, kewarisan berkaitan langsung dengan harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan (rincian bagian masing-masing), maka sangat mudah menimbulkan sengketa bagi ahli waris, sedangkan Islam merupakan agama yang menghendaki perdamaian dalam segala bidang, termasuk mempunyai komitmen preventif dari segala hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan umat. Keenam, Rasululah saw. berpesan kepada umatnya agar mempelajarinya dan menyebut ilmu ini sebagai separuh ilmu.References
A.W. al-Munawwir, Kamus al-Mnawir Arab-Indonesia Terlengkap Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1989.
Anshori Abdul Ghofur, Filsafat Hukum Kewarisan Islam; Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2005.
Anshori, Abdul Ghofur, Kewarisan Islam di Indonesia, Eksistensi dan Adaptabilitas Cet. I; Yogyakart: Ekonisia, 2002.
Bassam, Abdullah bin ‘Abd al-Rahma>n bin S}a>lih Ali, Taisir al-‘Ala>m Syarh} ‘Umdah al-Ah}kam, Jil. 2 al-Qa>hirah – Mesir, 1422H/2002.
Dahlan, Abdul Azis, ed., [et. al.], Ensiklopedi Hukum Islam, Jil. 1 Cet. I; Jakarta: Ikhtiar Baru Van Houve, 1996.
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (1992/1993.
Fathurrahman, Ilmu Waris Bandung: al-Ma’arif, 1975.
Ibrahim, Muhammad Ismail, Mu’jam Alfa>z} wa al-A’la>m al-Qur’a>niyah al-Qa>hirah: Da>r al-Fikr al-‘Arab, 1968.
Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya Bandung: CV Gema Risalah Press, 2010.
Lubis, Suhrawarsi K. dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis) Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Maraghi, Ahmad Musthafa al-, Tafsi>r al-Mara>gi>, terj. Bahrul Abuakar dkk., Teremah Tafsir al-Maraghi, Juz VI Cet. I; Semarang: Tohaputra, 1987.
Muhibbin, Moh. dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009.
Praja, Juhaya S., Teori-teori Hukum – Suatu Telaah Perbandingan dengan Pendekatan Filsafat Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2009.
Shihab, M. Quraish, Menabur Pesan Ilahi, al-Qur’an dan Dinamikia Kehidupan Masyarakat Cet. I; Jakarta: Lentera Hati, 2006.
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Cet. VII; Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Shihab, Umar, Hukum Kewarisan Islam dan Pelaksanaannya di Wajo, Disertasi), Fakultas Pascasarjana UNHAS, 1988.
Suma, Muhammad Amin, Keadilan Hukum Waris Islam Dalam Pendekatan Teks dan Konteks Cet. I; Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004.
Tim Baitul Kilmah Jogjakarta, Ensiklopedia Ilmu Pengetahuan al-Qur’an dan Hadis, jilid 7 Cet. I; Jakarta: Kamil Pustaka, 2013.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).