KEGIATAN KEAGAMAAN SEBAGAI PILAR PERBAIKAN PERILAKU NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KELAS IIA SUNGGUMINASA GOWA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang kegiatan keagamaan sebagai pilar perbaikan perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Sungguminasa Gowa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui kegiatan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Sungguminasa Gowa; 2) mengetahui faktor pendukung dan penghambat kegiatan keagamaan serta bagaimana hasil kegiatan keagamaan terhadap perilaku narapidana, wawasan pengetahuannya tentang ilmu agama dan perilaku kesehariannya baik sikapnya kepada sesama manusia dan ibadahnya selama di Lapas. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan ilmiah dan pendekatan studi keilmuan. Pendekatan ilmiah meliputi pendekatan sosiologis dan pendekatan studi keilmuan meliputi interdisipliner, yaitu pendekatan pedagogis dan pendekatan psikologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagai pilar perbaikan perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Sungguminasa Gowa, berjalan dengan cukup baik dengan tenaga pembimbing uztadz dan uztadzah dari luar Lapas, yang memang dari latar belakang pendidikan Agama dari mulai jenjang S1 sampai S3. Ditunjang dengan fasilitas kegiatan keagamaan yang ada di Lapas, seperti Pesantren, Masjid dan perpustakaan, namun penulis melihat kegiatan keagamaan belum sepenuhnya berjalan dengan sangat baik karena penulis melihat ada beberapa faktor yang bisa menjadi faktor penghambat kegiatan keagamaan, misalnya masih ada beberapa narapidana yang tidak pernah dibesuk oleh pihak keluargnya sehingga narapidana tersebut tidak mempunyai biaya untuk membeli perlengkapan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan, seperti mukena atau alat tulis untuk belajar. Masih minimnya suntikan dana kegiatan keagamaan dari pemerintah pusat, sehingga pihak Lapas selama ini masih banyak mengandalkan sumbangan sumbangan dari pihak dermawan yang menyumbang beberapa perlengkapan kepada para narapidana untuk beribadah, seperti Al-Qur’an, mukena.
References
Aat Syafaat; Sohari Sahrani; Muslih, Peranan Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Abdul Mujib; Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidkan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Ahmad Muhammad Abdul Qadir. Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Ali, Mohammad Daud. Pendidikan Agama Islam. Ed.I; Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Al-Rasyidin dkk, Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis Filsafat Pendidikan Islam Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Al-Rasyidin, Samsul Nizar, Filsafar Pendidikan Islam, Cet.II; Jakarta: PT Ciputat Press, 2005.
Anwar Arifin. Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi Cet. I; Yogyakarta: GrahaIlmu, 2011.
Anwar, Rosihan. Akidah Akhlak. Cet. I; Bandung: CV. Pustaka Setia, 2008.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.
Ary H. Gunawan, kebijakan-kebijakan Pendidikan di Indonesia, Cet. IV Jakarta:Bina Aksara,1986.
__________Bakti, 2002.
Chazaw, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Cet.7. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2012.
Darajat Zakiyah, Dkk, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Darajat Zakiyah, Dkk, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Djisman Samosir, D. Sekelumit Tentang Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia. 2012.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2005.
Fadli Andi Natsif,. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Makassar: Bahan Power Point Kuliah). 2014.
Fadli Andi Natsif,. Kejahatan HAM Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2016.
Harlis Kurniawan, Konseling Terapi, (Jakarta: Gema Insani, 2005.
Hasan Asari, Hadis-Hadis Pendidikan Sebuah Penelusuran Akar-Akar Ilmu Pendidikan Islam Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2014.
Hasan, Hamzah. Hukum Pidana Islam. Makassar : Alauddin University Press, 2014.
http://kamushukumonline.com/narapidana diakses pada tanggal 17 Januari 2018, pukul 15.30 Wita.
http://kbbi.web.id/narapidana diakses pada tanggal 17 Januari 2018, pukul 15.30 Wita.
Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin juz III Semarang: Usaha Keluarga Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.
Kementerian Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahnya.
Kumkelo, Mujaid dkk. Fiqh HAM. Malang, Jawa Timur: Setara Press. 2015.
Lamintang. Hukum Panitensier Indonesia edisi kedua. Cet.II. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif edisi revisi.
M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Ad. I. Cet.V; Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Muhaimin. Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Naro Wahyudin, pendidikan karakter dalam perspektif Islam Alauddin University Pres, 2014.
Nasution Harun, Ensiklopedia Islam Indonesia Cet. I; Jakarta: Djambatan, 1992.
Nata Abuddin, Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, Edisi Kedua,Jakarta : Prenada Media Group 2008.
Nata Abudin, Filsafat Pendidikan Islam Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005.
Pengantar kurikulum PAI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Priatno, Dwidya. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Cet.III Bandung:Refika Aditama, 2013.
Ridwan, Belajar Mudah Penilitian Untuk Guru-Kariawan dan peneliti pemula Cet VIII; Bandung: Alfabeta, 2012.
Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Sahetapy, J.E. Pidana Mati dalam Negara Pancasila. Bandung: PT. Citra Aditya.
Sampara, Said. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Sarjono Soekamto, Kamus Sosiologi, Jakarta: Raja wali Press, 2000.
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif Cet.VIII; Bandung: Alfabeta, 2013.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan:Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D Cet. XIV; Bandung: Alfabeta, 2012.
Suharsimi arikanto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).