Hak Kebutuhan Informasi Sebagai Sumber Belajar Bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros

  • Nasrullah Nasrullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros dalam memberikan hak kebutuhan informasi kepada anak binaan serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya ini. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode wawancara terstruktur terhadap tiga informan yang merupakan petugas LPKA Maros. Selain itu, observasi lapangan juga dilakukan untuk memahami implementasi dari peran fasilitator akses informasi yang dimainkan oleh petugas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas LPKA Maros memainkan peran penting sebagai fasilitator akses informasi. Mereka menyediakan sumber belajar seperti perpustakaan, mengadakan kegiatan belajar bahasa, dan kegiatan aksara Al-Qur'an. Selain itu, mereka juga menjadi pendamping dalam proses pembelajaran, memberikan bimbingan, menjelaskan konsep-konsep, dan membantu anak binaan dalam memahami materi pendidikan.Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi oleh petugas, termasuk sarana dan prasarana kurang memadai, terbatasnya keahlian petugas, dan kurangnya kesadaran anak binaan. Kendala-kendala ini mempengaruhi efektivitas dari peran petugas dalam memberikan hak kebutuhan informasi kepada anak binaan. Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam konteks pengembangan pendidikan di LPKA dan lembaga serupa. Temuan penelitian ini dapat menjadi landasan untuk perbaikan praktik-praktik pendidikan yang ada dan penguatan peran petugas sebagai fasilitator akses informasi. Selain itu, pemahaman tentang kendala-kendala yang dihadapi juga dapat membantu dalam merancang strategi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut sehingga hak kebutuhan informasi anak binaan dapat dipenuhi dengan lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryasatya, A. B. A. (2017). Implementasi Manajemen Koleksi Bahan Pustaka Bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Yogyakarta (Berdasarkan Guidelines For Library Service To Prisoners Oleh IFLA). Jurnal Pustaka Ilmiah, 3(2).
Daryanto. (2016). Belajar dan Mengajar. Yrama Widya.
Eleanora, F. N., & Mastri, E. (2018). Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 18(3).
Hamda, F. (2019). Peran Perpustakaan Sebagai Sumber Informasi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I Medan. Universitas Sumatera Utara.
Handoko, A. T. (2016). Pemenuhan Hak dalam Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora Pemenuhan Hak dalam Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum di Rumah Tahanan Negara. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Islami, T., & Anwar, U. (2022). Efektifitas Penyiapan Bahan Bacaan bagi Wawasan Pengetahuan Narapidana dan Tahanan Negara di Rutan Kelas II Sungai Penuh. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undhiksa, 10(2), 75–82.
Kartiwa, M. B. K. P. (2021). Menyediakan Bahan Bacaan Bagi Narapidana Sebagai Bentuk Penerapan HAM Bagi Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 557–564.
Makmur, T. (2019). Revolusi sumber-sumber informasi di internet dan hubungannya dengan masyarakat informasi. Al-Kuttab : Jurnal Kajian Perpustakaan, Informasi Dan Kearsipan, 1(1), 46–55. https://doi.org/10.24952/ktb.v1i1.1593
Mulyadi. (2018). Transisi data dan informasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Pustaka Karya: Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 10(1).
Noor, M. U. (2019). Inisiasi Masyarakat Informasi di Indonesia Melalui Implementasi Keterbukaan Informasi Publik : Satu Dekade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 7(1), 11. https://doi.org/10.24252/kah.v7i1a2
Pawit, M. Y., & Subekti, P. (2010). Teori dan Praktik Penelusuran Informasi (Information Retrieval). Kencana Prenada Media Group.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pengadilan Anak.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2012).
Rodin, R. (2013). Transisi Masyarakat Indonesia Menuju Masyarakat Informasi. Jurnal Palimpsest, 4(2), 1–8.
Teguh, M. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi: Teori dan Aplikasinya. PT. Raja Grafindo Persada.
Widari, T. M. (2012). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 8(15).
Yana, M. (2019). Hak Akses Informasi Bagi Anak Didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Published
2023-09-29
How to Cite
Nasrullah, N. (2023). Hak Kebutuhan Informasi Sebagai Sumber Belajar Bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros. Literatify : Trends in Library Developments, 4(2), 111-125. https://doi.org/10.24252/literatify.v4i2.41194
Section
Artikel
Abstract viewed = 108 times