Efektifitas Pelayanan Terpadu dalam Perizinan Mendirikan Bangunan Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Sinjai (Perspektif Hukum Tata Negara Islam)

  • Megawati Megawati Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahmiati Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Birokrasi dibangun untuk melayani masyarakat sebagaimana pegawai negeri sipil selaku aparatur negara yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Memberikan pelayanan kepada setiap warga negara dan penduduk yang membutuhkan merupakan sebuah kewajiban bagi aparatur negara Indonesia. Untuk itu, penelitian ini menganalisa tentang bagaimana konsep dan standar pelayanan serta mekanisme/alur pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu dalam perizinan mendirikan bangunan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai, selain itu, menganalisa juga bagaimana perspektif Hukum Tata Negara Islam dalam isu ini. Jenis penelitian deskriptif kualitatif lapangan (Field Research) dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif. Sumber data penelitian yaitu data primer berupa wawancara dan sekunder berupa buku-buku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Konsep pelayanan perizinan IMB terdiri dari dasar hukum, persyaratan, alur dan mekanisme pelayanan, 2) Mekanisme alur pengaduan masyarakat telah disediakan sarana pengaduan dalam dua cara yaitu pengaduan secara langsung dan pengaduan tidak langsung, 3) Perspektif Hukum Tata Negara yaitu memiliki pesan moral Islam dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat 2) Pemerintah memberikan DPMPTSP untuk tetap menjaga konsistensi pelayanan perizinan yang baik. 3) Pemerintah harus lebih meningkatkan penerapan prinsip-prinsip islami dalam melakukan pelayanan

Referensi

Kementerian Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Cordoba Internasional- Indonesia, 2016.

Kementerian Agama RI, al- Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Nur Al- Huda, 2014.

Shihab al-Din Ibnu Hajar al- Asqalaniy, Fath al- Bary Bisyarh Shahih al- Bukhari.

Shihab al-Din Ibnu Hajar al- Asqalaniy, Fath al- Bary Bisyarh Shahih al- Bukhari, juz V. Libanon: Dar al- Ma‟rifah.

Ya‟kub, Hamzah. Etika Islam Cetakan VII. Bandung: CV. Diponegoro, 1996.

Maharani, Tsarina (Detik News), “Pelayanan Pemda Paling Banyak Dikeluhkan Warga ke Ombudsman di 2017”. https://news.detik.com/berita/d-3800541/pelayanan-pemda-paling-banyak-dikeluhkan-warga- ke-ombudsman- di-2017, 2018, diakses 16 Juli 2018.

Muhammad Nur Rochmi (Beritagar), “Pemerintah Daerah Menjadi Pelayan Publik Terburuk”. https:// beritagar.id/artikel/ berita/ pemerintah-daerah- menjadi- pelayan-publik-terburuk, diakses 16 Juli 2018.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Diterbitkan
2019-09-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 281 times