Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar (Telaah atas Ketatanegaraan Islam)

  • Miftahul Fauzy Haerul Saleh Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Halimah Halimah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Keberadaan KPU sering menuai kontroversi berkaitan dengan mekanisme dan tata administrasi kenegaraan Indonesia. Untuk itu, penelitian ini menganalisa tentang bagaimana kewenangan KPU Kota Makassar dalam menyelenggarakan pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Faktor Apa yang mempengaruhi, dan bagaimana masyarakat melihat hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang diolah dengan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, sosiologi, dan normatif syar’i. Sumber data primer adanya wawancara dan data sekunder berupa buku-buku, jurnal dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan KPU saat ini sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang telah ditetapkan, ada faktor pendukung dan faktor penghambat, serta masyarakat memandang bahwa KPU saat ini semakin optimal dan meningkat dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, KPU harus senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat demi demokrasi, mewaspadai hambatan yang akan terjadi, dan KPU harusnya lebih terbuka kepada masyarakat agar penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan adil dan damai sehingga tidak terjadi kecurangan.

Referensi

Huda, Ni’matul. Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press, 2007.

Naszir, Muhammad. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Saydam, Gouzali. Dari Bilik Suara Ke Masa Depan Indonesia Potret Konflik Politik Pasca Pemilu dan Nasib Reformasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999.

Tutuk, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Penada MediaGroup, 2010.

Cholisin dan Nasiwan, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta:Ombak, 2012.

Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo, 2017.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Diterbitkan
2019-10-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 654 times