Hak Konstitusional Fakir Miskin terhadap Pemerintah di Kota Makassar

  • Fatimah Fatimah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Subehan Khalik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Banyaknya anak-anak yang masih berusia produktif yang harusnya berada di bangku sekolahan, justru hidup di jalanan untuk mencari makan, mengamen, mengemis, bahkan mencopet. Untuk itu, penulis tertarik menganalisa tentang hak konstitusional fakir miskin terhadap pemerintah di kota Makassar. Bagaimana bentuk hak konstitutional fakir miskin dan anak terlantar, bagaimana keterlibatan pemerintah Kota Makassar di kalangan fakir miskin, dan bagaimana konsep ketatanegaraan Islam terhadap penanganan fakir miskin dan anak terlantar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian field research yang menggabungkan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian ini menunjukkan terdapat bentuk-bentuk hak konstitutional terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Keterlibatan pemerintah berupa: menyiapkan tempat tinggal yang layak, pembagian beras sejahtera, pelayanan kesehatan, penyediaan beasiswa dan pembinaan sesuai dengan minat dan bakat. Dalam konsep ketatanegaraan islam, penanganan fakir miskin dan anak terlantar melalui pembagian harta baitul mal. Oleh karena itu, pembinaan yang dilakukan kepada fakir miskin dapat mewujudkan kesejahteraan sosial. Keterlibatan pemerintah dalam membantu dan mengurangi fakir miskin diharapkan pemerintah harus lebih rutin melakukan pendataan tentang fakir miskin agar bantuan yang dilakukan pemerintah tetap sasaran.

Referensi

Audah ,Ali. Ali Bin Abi Thalib sampai Kepada Hasan dan Husain. Jakarta: PT. Mitra Kerjaya Indonesia, 2013.

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Jakarta: Kencana, 2005.

Palguna, I Dewa Gede. Pengaduan Konstitusional Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran- pelanggara Hak-Hak Konstitusional. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Raharjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.

Nur Saidy, Emily dan Nurul Hidayah, “Fenomena Kemiskinan di Kota Makassar dan Upaya Penanggulangannya Dalam Persfektif Ekonomi Islam”, Jurnal UIN Alauddin Makassar Vol. 5, No. 1 (2018), h. 51.

Berita Sulsel, “Data Penduduk Miskin Makassar 2015-2017,”http://beritasulsel.com/2017/03/31 /data jumlah penduduk-makassar-tahun-2015-hingga-2017/, diakses 26 Oktober 2017.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Diterbitkan
2019-10-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 327 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##