Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar (Studi Kritis atas Tatanegara Islam)

  • Herlina Amir Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini menganalisa tentang bagaimana partisipasi dan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah di kota makassar, serta bagaimana pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kota masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang ditunjang dengan teknik analisis kualitatif menggunakan pendekatan fenomenologi dan pendekatan syar’i didukung dengan sumber data primer berupa hasil interview dan sumber data sekunder berupa undang-undang, jurnal, dan buku-buku hukum. Teknik pengumpulan data yakni melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penting partai politik dalam pemilihan kepala daerah di Kota Makassar yaitu sebagai sarana rekrutmen bakal calon pemimpin, partai politik juga sebagai wadah atau jembatan yang diharapkan dapat menaungi setiap aspirasi masyarakat untuk direalisasikan oleh pemerintah. Kemudian, pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Makassar dianggap belum berjalan sesuai dengan tujuan utama dari demokrasi. Oleh karena itu, partai politik di Kota Makassar sebaiknya lebih memberikan ruang terhadap penyaluran aspirasi masyarakat dan meningkatkan pengawasan serta fungsi dari partai politik demi menghasilkan kader-kader yang berkualitas. Selanjutnya, demi mewujudkan politik yang baik diperlukan proses yang ideal dari awal, tanpa praktek Money Politic agar terpenuhinya demokrasi yang baik.

Referensi

Abdullah, Rozali. Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung”. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Anam, Khoirul. Fikih Siyasah dan Wacana Politik Kontemporer. Yogyakarta: Ide Pustaka, 2009.

Deliar, Noer. Partai-Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965. Cet. I; Jakarta: PT. Pustaka Grafiti, 1987.

Firmansah. Mengelola Partai Politik: Komunikasi dan Positioninh Ideologi Partai di Era Demokrasi. Cet. I; Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi

Hakim, Abdul Azis. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Kencana, Ibnu. Hukum Tata Negara. Cet, I; Jakarta: Dunia Pustaka Raya, 1991.

Ma’arif, Syafi’i. Islam dana Masalah Kenegaraan. Cet. II, Jakarta: LP3S, 1987.

Maarif, Syafii. Islam dan Politik di Indonesia. Cet. I; Yogyakarta: PT. Pustaka Parama Abiwara, 1988.

McClosky, H. Political Participation, International Encyclopedia of The Social Science, (cet.kedua.). New York: The Macmillan Company and Free Press, 1972.

Schroder, Peter. Strategi Politik. Jakarta: Fredriech-Naumann-Stiftung fuer die Freiheit.

Thaba, Abdul Azis. Islam dan Negara. Cet. II; Jakarta: Gema Insani Pers, 1996.

Varma, S.P. Teori Politik Modern. Jakarta :PT.Raja Grafindo Persada, 2001

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Diterbitkan
2019-10-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 266 times