JUAL BELI SENJATA TAJAM VIA ONLINE DI KOTA MAKASSAR (PERSFEKTIF HUKUM ISLAM)

  • Ijal Hersan
  • Halimah Basri Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

This study discusses the sale and purchase of sharp weapons online in the city of Makassar in the perspective of Islamic law. This study raises the issue of the practice of buying and selling weapons via online and the legal phenomenon of buying and selling weapons via online in the city of Makassar. It is expected that businesses selling and selling sharp weapons online in Makassar city will explore deeply the purpose of someone buying sharp weapons and not selling sharp weapons to teenagers, school children and minors to minimize the occurrence of criminal acts using sharp weapons.

 Keywords: Buying and selling;  Weapons;  Islamic law

Referensi

Jurnal

Khalik, Subehan. Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Pemanfaatan Media Sosial Dalam Bermuamalah, Jurnal Al-daulah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, h.40-41

Ngafifi, Muhammad. Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Persfektif Sosial Budaya, Jurnal Smp Negeri 2 Sukoharjo Wonosobo, h.37.Diakses pada hari rabu 19 juni 2019 pukul 12.53 Wita.

Buku

Aminuddin, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), h. 45.

Bungin, Burhan (ED.). Metodologi penelitian Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

Daud, Ali Muhammad. Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers 2014

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Tajwid, Bogor: PT Sygma Examedia Arkanleema,2007

Mardani, Hukum Islam Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015

Mardani, Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenamedia Group 2013

Mas’adi, Ghufron A. Fiqh muamalah kontekstual, Jakarta: Rajawali Pers, 2002

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam Bandung: Sinar Baru Bandung, 1986

Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002

Sirega, Syofian. Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana, 2017

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah Edisi 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2016

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana 2011

Yaumi, Muhammad dan Damopoli, Muljono Action Research, Jakarta: Kencana, 2014

Skripsi/Tesis/Disertasi

Djunaid, Basrah. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Senjata Api di Kota Makassar, Skripsi Makassar: Universitas Hasanuddin, 2014. diakses pada hari minggu 6 Oktober 2019 pukul 19.44 Wita.

Nisrina, Nusia Disa. Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Dan Relevansinya Terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Makassar: Uin Alauddin Makassar, 2015

Website

KBBI,https://kbbi.web.id/jual%20beli, Diakses pada 28 juni 2019. 1.40 WITA.

Marketing.co.id, https://marketing.co.id/lima-tempat-jualan-online/,Diakses pada 10 juli 2019 pukul 19.01.Wita.

Wikipedia,https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia, diakses pada 22 Juni 2019 pukul 11.01.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, BAB I, Pasal I, angka 2.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bab II, Pasal IV.

UU darurat No 12 tahun 1915 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzobdere Strafbepalingen” (STBL, 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948.

Wawancara

Wawancara Randi (22 Tahun, Pihak Penjual Senjata Tajam Via Online di Kota Makassar), Wawancara, di Jl. Cumi-cumi,12 oktober 2019.

Wawancara Reski Ospiah (32 Tahun, Kepala Bagian Hukum Polrestabes Makassar), wawancara, di Polrestabes Makassar,15 oktober 2019.

Wawancara Wahid Haddade (Dosen Universitas Islam Negeri Makassar) wawancara. di Kampus Universitas Islam Negeri Makassar, 30 Oktober 2019.

Diterbitkan
2020-08-20
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 248 times