KEPEMILIKAN TANAH ADAT DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Nanang Ahmad UIN Alauddin Makassar
  • Darussalam Darussalam UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Abstrak

Abstrak

Terbentuknya Hukum Tanah Nasionaol ditandai dengan diundang-undangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar  Pokok-Pokok Agraria, diundangkan tanggal 24 september 1960 dalam LNRI Tahun 1960 No. 104- TLNRI No. 2043. Undang-undang ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA melaksanakan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana yang dinyatakan pasal 2 ayat (1) UUPA, Apatalagi masih banyak kasusdi masyarakat mengenai kepemilikan tanah baik yang termasuk tanah adat dan tanah negara, jenis penelitian ini ialah penelitian deskriptif kualitatif lapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah data yang di peroleh dari informan lapangan untuk menemukan berbagai fakta atau fenomena sosial, semua menganalisisnya dan berupaya melakukan teorisasi berdasarkan apa yang diamati. Lokasi penelitian dilakukan, Kabupaten Polewali Mandar. Lokasi ini dipilih karena memiliki semua aspek pendukung agar dapat berjalan dengan baik, perlakuan tentang kepemilikan tanah adat yang di percayai oleh masyarakat biasa harus betul di kawal oleh pemerintah untuk di segerah di legalitaskan oleh negara bilamana jika terjadi sengketa maka tidak ada pihak lagi yang akan di rugikan baik dari pihak penuntuk maupun bagi pihat tertuntut bisa menyelesaikan secara musyawarah mufakat di depan pemerintah.

Kata Kunci: Kepemilikan, Tanah Adat, Perspektif Hukum Islam

Abstract

The establishment of the National Land Law was marked by the enactment of Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, promulgated on 24 September 1960 in 1960 LNRI No. 104- TLNRI No. 2043. This law is better known as the Basic Agrarian Law (UUPA). UUPA implements article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution as stated in article 2 paragraph (1) of the LoGA, Apatalagi there are still many cases in the community regarding land ownership, including customary land and state land, this type of research is descriptive qualitative field research. This research was conducted to gather a number of data obtained from field informants to find various facts or social phenomena, all analyze it and attempt to theorize based on what was observed. The location of the study was conducted, Polewali Mandar Regency. This location was chosen because it has all the supporting aspects so that it can run well, the treatment of customary land ownership that is trusted by ordinary people must be properly guarded by the government to be legalized by the state if in case of a dispute there will be no other parties to be treated disadvantage both for the prosecutor and for the prosecutor, the defendant can resolve consensus in front of the government.

Keywords: Ownership, Customary Land, Islamic Law Perspective

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004.

Bugin M.Burhan, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Prenada Media Grup, 2007.

J.C.T, dkk, kamus hukum, jakarta: sinar Grafika, 2006

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok: Prenada Media Group, 2018.

Pasek Diantha I Made, Metode Penelitian Hukum Normatif: Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, 2017.

Sembiring Rosnindar, Hukum Pertanahan Adat, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Uripsantoso, Pendaftarandan Peralihan Hak atas Tanah, jakarta kencana cetakan 1, 2010

Internet

http://hukumonline.com

https://setkab.go.id

Undang-Undang

Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Wawancara

A’ba Nauwar, Keturunan Anak Puang di Tangan Baru, Wawancara, Polewali Mandar, 25 Oktober 2019.

Ahmad, Kepala Desa Tangan Baru, wawancar, 28 oktober 2019

Hapruddin Pabicara kaian (pembicara adat) wawancara, 21 oktober 2019.

M. Arif , Ahli waris, wawancara, 28 oktober 2019

Rusman, Sejarawan Desa Tangan Baru, Wawanra, Polewali Mandar, 27 Oktober 2015.

Siska Rahaman, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, 29 oktober 2019

Diterbitkan
2020-04-20
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 311 times