PENGANGKATAN DAN PEMECATAN PEGAWAI HONORER DI KABUPATEN TAKALAR
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pengangkatan dan pemecatan pegawai honorer di Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan bukan oleh Bupati Takalar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; 2) Pertimbangan pemerintah Kabuaten Takalar dalam melakukan pemberhentian terhadap pegawai honorer adalah untuk efesiensi anggaran serta optimalisasi kinerja ASN; 3) Keberadaan tenaga honorer tidak didasari oleh perjanjian kerja, sehingga tidak ada dasar bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memenuhi hak-hak tenaga honorer sebagai pekerja.
Kata Kunci: Pengangkatan; Pemecatan; Pegawai HonorerReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Qamar, Nurul, “Pengantar Hukum Tatanegara”, (Makassar: Arus Timur, 2015).
Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Kurniawan, J. Lutfi dan Mustafa Lutfi. “Hukum dan Kebijakan Publik: Perihal Negara Masyaraka Perspektif Politik Kesejahteraan”, (Malang: Setara Pers, 2016).
Sinamo, Nomensen, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Permata Aksara, 2016).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Wawancara
Sitti Asnah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, wawancara, Kantor Bupati Kabupaten Takalar, tanggal 2 Maret 2020.
Muh. Rusli, Analisis Kepegawaian Madya, wawancara, Kantor Bupati Kabupaten Takalar, tanggal 2 Maret 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##