KEMAMPUAN PEMERINTAH DESA SWATANI KECAMATAN RILAU ALE KABUPATEN BULUKUMBA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

  • Jamila Mifthahul Jannah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Halimah Basri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan Pemerintah Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dalam mengelola Alokasi Dana Desa, yang keberadaannya dimaksudkan menunjang pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu field kualitatif research dengan pendekatan yuridis-empirik, yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan, teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya disimpulkan. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menujukkan bahwa: 1) pengelolaan Alokasi Dana Desa oleh Pemerintah Desa Swatani dapat dilakukan dalam pelbagai program, baik yang berkaitan dengan bidang pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; 2) faktor-faktor yang menjadi kendala Pemerintah Desa Swatani dalam mengelola Alokasi Dana Desa diantaranya, ketersediaan sumber daya manusia yang belum mumpuni, rendahnya partisipasi masyarakat, dan perubahan petunjuk teknis pengelolaan; 3) persepsi masyarakat mengenai keberadaan, tujuan dan fungsi Alokasi Dana Desa masih sangat rendah dan belum merata, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Kata Kunci: Alokasi Dana Desa; Desa; Kemampuan; Pengelolaan

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Sjafrizal, “Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015).

Wastiono, Sadu., “Prospek Pengembangan Desa”, (Bandung: CV. Fokus Media, 2007).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Wawancara

Harman, (46 Tahun) Sekretaris Desa, wawancara di Kantor Desa Swatani, 10 Juni 2020.

Miftha Farid, (37 Tahun) Bendahara Desa, wawancara di Kantor Desa Swatani, 10 Juni 2020.

Puspayanti, (44 Tahun) Warga Desa Swatani, wawancara di Rumah Warga, 12 Juni 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 285 times