FUNGSI CAMAT DALAM KAMPANYE PEMILU DI KOTA MAKASSAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

  • Firman Anugrah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hadi Daeng Mappuna Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui fungsi Camat dalam kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Kota Makassar menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empirik, sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitiatif dan selanjutnya disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, keberadaaan Camat sebagai kepala wilayah, yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan, memiliki fungsi dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, fungsi tersebut diatur dalam Pasal Pasal 298 (Ayat) 1 dan Pasal 306 (Ayat) 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, Camat dituntut untuk berkoordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan sosialisasi atau kampanye di wilayah teritorialnya. Selain itu, Camat juga dituntut untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum sebagai sarana dan prasarana untuk melakukan sosialisasi.

Kata Kunci: Camat; Kampanye; Pemilu 2019

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Budiardjo, Miriam., “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, (Jakarta: PT. Grasindo, 2008).

Jurdi, Fajlurrahman., “Pengantar Hukum Pemilihan Umum”, (Jakarta: Kencana, 2018).

Leo Wiratma, I Made, dkk., “Panduan Lengkap Pemilu 2019”, (Jakarta: Formappi, 2018).

Syarbaini, Syahrial, dkk., “Sosiologi dan Politik”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002).

Peraturan

Republik Indonesia, Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wawancara

Andi Fadly (44) Sekretaris Kecamatan Manggala, wawancara, Kantor Kecamatan Manggala, tanggal 14 Juli 2020.

Anshar Umar (52), Kepala Kecamatan Manggala, wawancara, Kantor Kecamatan Manggala, tanggal 7 Juli 2020.

Nurkhaeriyyah (33), Kepala Sub Bagian Teknis Dan Hupmas KPU Kota Makassar, wawancara, Kantor KPU Kota Makassar, tanggal 14 Juli 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 136 times