PERBEDAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN BAWASLU KOTA MAKASSAR DALAM SENGKETA PILWALI KOTA MAKASSAR TAHUN 2018

  • A. Habib Amanatullah Rahdar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sohrah Sohrah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Putusan Bawaslu Kota Makassar dan Putusan PTTUN yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar Tahun 2018 telah menimbulkan polemik dan silang pendapat ditengah-tengah masyarakat, perbedaan tersebut menarik diteliti untuk mengetahui titik perbedaan dari dua putusan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perbedaan dari kedua putusan tersebut diakibatkan oleh perbedaan dalam menilai tindakan calon Walikota Makassar Moh. Ramadhan Pomanto yang berstatus sebagai petahana. Bawaslu Kota Makassar menilai bahwa Moh. Ramadhan Pomanto tidak terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sementara PTTUN dan Mahkamah Agung dalam amar putusannya justru berpendapat bahwa Moh. Ramadhan Pomanto terbukti menggunakan kewenangannya yang menguntungkan dirinya sebagai petahana dan merugikan calon pasangan lainnya. Sedangkan dalam implementasinya, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memilih menjalankan putusan Mahkamah Agung dan menegasikan Putusan Bawaslu Kota Makassar.

Kata Kunci: Bawaslu; Mahkamah Agung; Pilkada Makassar; Putusan; Sengketa

Referensi

Buku

Abdullah, Rozali., “Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Budiman. Hendra., “Pilkada Tidak Langsung Dan Demokrasi Palsu”, (Yogyakarta :Pustaka Yustisia, 2015).

Jurnal

Umar, Kusnadi "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (2020).

Internet

Komisi Informasi, “Prospek penanganan sengketa pemilu 2019”, http//:www. komisiinformasi.go.id /news/view/prospek-penanganan-sengketa-pemilu-2019, diakses tanggal 2 Februari 2020.

Rumah Pemilu, “Rezim Penegakan Hukum Pemilu di Tangan Bawaslu yang Makin Kuat”, http/:rumahpemilu.org/ rezim-penegakan-hukum-pemilu-di-tangan-bawaslu-yang-makin-kuat, diakses tanggal 17 Februari 2020.

Bawaslu, “Jumlah Sengketa”, http//:www.bawaslu.go.id, diakses tanggal 17 Februari 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomr 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017.

Putusan

Putusan Bawaslu Kota Makassar Nomor: 002/PS/PWSL.Mks.27.01/V/2018.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018.

Putusan Nomor 6/G/Pilkada/-2018/PT.TUN.Mks.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 102 times