KEWENANGAN PARALEGAL BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DI PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA SULAWESI SELATAN (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)

  • mustakim Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Halimah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Alimuddin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Paralegal, Kewenangan, Bantuan Hukum

Abstrak

Terbentuknya kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sulawesi Selatan, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan paralegal menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan implementasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Karena tidak jarang terdapat kesalahan yang dilakukan saat menangani suatu perkara tanpa adanya ketentuan hukum yang sesuai atau terdapat regulasi yang dilanggar dalam menangani suatu perkara, jenis penelitian ini ialah penelitian deskriptif kualitatif lapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah data yang di peroleh dari informan lapangan untuk menemukan berbagai fakta atau fenomena sosial, semua menganalisisnya dan berupaya melakukan teorisasi berdasarkan apa yang diamati. Lokasi penelitian dilakukan, kantor perhimpunan hukum dan hak asasi manusia sulawesi-selatan. Dalam menjalankan kewenangan dalam pemberian bantuan hukum masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dan menjamin agar terciptanya hukum yang adil dalam menangani suatu perkara dan tidak terdapat suatu pelanggaran hukum dalam proses perkara yang sering terjadi dalam masyarakat

Referensi

Jurnal

Bahar, Firdawati, dkk. "Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Pengelolaan Pasar Tradisional Minasa Maupa Kabupaten Gowa." Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Darussalam, Sistem e-Court Menuju Administrasi Perkara yang Efektif dan Efisien di Pengadilan Agama Sungguminasa, (Makassar : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

Kusnadi Umar, Dinamika Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Judicial Review, (Makassar, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

M. Chaerul Rizal, Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Kedelai di Kabupaten Gowa dalam Perspektif Hukum Islam, (Makasssar, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

Buku

Marwan Mas Pengantar Ilmu Hukum, (Bogor:GhaliaIndonesia, 2015)

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.

Ilham Bisri Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta:PT.RajaGrafindoPersada, 2004)

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)

Peraturan

Undang-Undang no. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum di perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia Indonesia

Website

Wikipedia, Profil PBHI. http://www.pbhi.or.id/pbhi/profil ( 12 Februari 2020)

https://id.wikipedia.org/wiki/Paralegal

https://lbhapik.or.id/paralegal/

https://business-law.binus.ac.id/2016/10/16/peran-paralegal-dalam-pemberian-bantuan-hukum/

Wawancara

Abdul Aziz Saleh (38 tahun) Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sulawesi Selatan (20 Mei 2020).

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 6 times