PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT MELALUI PERATURAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Nurwahidah Nurwahidah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Asni Asni Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Ammatoa Kajang;, Masyarakat Hukum Adat;, Pasang ri Kajang;, Siyasah Syar’iyyah

Abstrak

Keragaman suku, agama, adat, dan budaya telah menjadi indentitas nasional yang wajib dilindungi oleh pemerintah, sehingga masyarakat minoritas, termasuk Masyarakat Hukum Adat tidak lagi mengalami diskriminasi. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Kabupaten  Bulukumba melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan perundang-undangan, sosiologis dan syar’i. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 menjadi legalitas formil terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, sekaligus menjadi dasar perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan adat yang selama ini dikelola dengan berpedoman pada Pasang ri Kajang. Perlindungan dan pengakuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 telah memberikan kemaslahatan terhadap Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, sehingga keberadaannya sejalan dengan prinsip utama dari konsep siysasah syar’iyyah.

Referensi

Jurnal

Akib, Haedar. “Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana.” Jurnal Administrasi Publik 1, no. 1 (2012).

Asri, Sariana dan Sabri Samin. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah di Kecamatan Kajang.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Asriana dan Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam Atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Basri, Halimah. “Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Pemikiran Mufassir.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 1 (2018).

Darmawati dan Halimah Basri. “Nasionalisme dan Demokrasi dalam Pandangan Hukum Islam. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 3 (2020).

Dewi, Septya Hanung Surya, dkk. “Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat.” Legislatif 4, no. 1 (2020).

Fatmawati dan Lomba Sultan. “Telaah Siyasah Syar’iyyah atas Sengketa Tanah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Hardani, dkk. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2020).

Hidayat, Syaiful. “Tata Negara dalam Perspektif Fiqh Siyasah.” Tafaqquh 1, no. 2 (2013).

Jafar, Usman. “Kekuasaan dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam).” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Jumadi. “Memahami Konsep Konstitusionalisme Indonesia.” Jurisprudentie 3, no. 2 (2016).

Jayadi, Ahkam. “Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 15, no. 2 (2017).

Lahamit, Sadriah. “Sosialisasi Peraturan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Legislasi Anggota DPRD Provinsi Riau.” Jurnal Ilmu Administrasi Publik 7, no. 1 (2021).

Natsif, Fadli Andi. “Perlindungan Hak Asaasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 19, no. 1 (2019).

Pattinasarany, Yohanes. “Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah.” Jurnal Sasi 17, no. 4 (2011).

Raja, Nur Azizah. “Analisis Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Antara PT. PP. London Sumatera dengan Masyarakat di Kabupaten Bulukumba).” Jurnal Ilmu Pemerintahan 12, no. 1 (2019).

Salim, Munir. “Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).

Salim, Munir. “Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat Kedepan.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).

Salim, Munir. “Adat Sebagai Wadah Perekat Untuk Mempertahankan Ikatan Persatuan Republik Indonesia.” Jurisprudentie 3, no. 1 (2016).

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2014).

Tahali, Ahmad. “Hukum Adat di Nusantara Indonesia” Jurisprudentie 5, no. 1 (2018).

Zarkasi, A. “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” INOVATIF 2, no. 4 (2010).

Buku

Abdullah, Rozali dan Syamsir. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Kementerian Agama Republik Indonesia. al-Qur’an dan Terjemahnya, Cet. 12. Banten: Yayasan Pelayan al-Qur’an Mulia, 2018.

Raco, J.R. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya. Jakarta: PT. Grasindo, 2010.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Situmorang, Jubair. Politik Ketatanegaraan dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2012.

al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmizi, Vol. IV. Bairut: Dar al-Fikr, 1988.

Wawancara

Ammatoa, Ketua Adat Ammatoa Kajang, wawancara, Bulukumba, tanggal 5 Juli 2021.

Asnarti Said Culla, Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Bulukumba, wawancara, Bulukumba, tanggal 9 Juli 2021.

Jaja Mira, Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, wawancara, Bulukumba, tanggal 5 Juli 2021.

Puto Gassing, Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, wawancara, Bulukumba, tanggal 5 Juli 2021.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 244 times