PERAN BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PERLINDUNGAN TAMAN WISATA GUNUNG BAWAKARAENG

Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Siyasah Syar’iyyah

  • Fajriah Fajriah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • A. Qadir Gassing HT Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Gunung Bawakaraeng, Perlindungan, Taman Wisata Alam

Abstrak

Kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia mendorong pengelolaan wilayah konservatif melalui Taman Wisata Alam. Ancaman serius kerusakan keanekaragaman hayati membawa peranan penting Balai Konservasi Sumber Daya Alam melakukan upaya perlindungan dan pengendalian keanekaragaman hayati berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Penelitian merupakan penelitian kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dalam melaksanakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pada taman wisata alam Kawasan Gunung Bawakaraeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah berjalan melalui tahapan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan, dan dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan, seperti sumber daya manusia, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.  Dalam perspektif siyasah syariyyah, perlindungan taman wisata alam tidak lepas dari perlakuan manusia, sehingga sejatinya manusia mencakup masyarakat maupun pemerintah  harus  memberi  nilai keseimbangan  diantara ciptaan Allah lainnya dengan aksi pelestarian yang telah disyaratkan oleh al-Quran dan hadis.

Referensi

Jurnal

Ashabul Kahpi. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurisprudentie 2, no. 2 (2015).

Masruri, Ulin Niam. “Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah.” Jurnal At-Taqaddum 6, no. 2 (2014).

Yusuf, Burhanuddin. “Peran Manusia Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup (Suatu Tinjauan Logis).” Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah 2, no. 1 (2016).

Buku

Gassing HT, A. Qadir. Fiqih Lingkungan: Telaah Krisis Tentang Penerapan Hukum Taklifi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makassar: Alauddin Universitu Press, 2005.

Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Syaamil Qur’an, 2007.

Pramudito, Andreas. Hukum Lingkungan Internasional. Depok: Rajawali Press. 2017.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Adiya Bakti, 2004.

Saryono. Pengelolaan Hutan, Tanah dan Air dalam Perspektif al-Quran. Jakarta: Pustaka Alhusna Baru, 2020.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali, 1982.

Supriadi. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Stewart, Richard and James E. Krier. Environmental Law and Policy”: Readings, Materials and Notes/With Supplement Contemporary Legal Education Series 2nd Edition. Charlottesvilles: Lexis Publisher, 1978.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Wawancara

Faiz, Muhammad, Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Sulawesi Selatan, wawancara, Makassar, 12 Agustus 2021.

Pardan, Nur Fadhillah, staf fungsional BKSDA Sulawesi Selatan, wawancara, Makassar 12 Agustus 2021.

Pereira, Santiago, Kepala Seksi Konsrvasi Wilayah IV Kabupaten Gowa, wawancara, Makassar, 12 Agustus 2021.

Rasul, Muhammad, Polisi Hutan BKSDA Sulawesi Setana, wawancara, Makassar, 12 Agustus 2021.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 99 times