PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA
Studi Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desadalam pembangunan desa di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar secara substansial memiliki peranan dalam menetapkan peraturan desa, wadah aspirasi masyarakat desa dan lembaga pengawasan kinerja pemerintah desa. Namun demikian, pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Aeng Batu-batu mengalami berbagai kendala meliputi partisipasi masyarakat, tingkat pendidikan, kerjasama dengan Kepala Desa, dan kurang dilakukan bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah kabupaten Takalar menyebabkan BPD mengalami kesulitan dalam menetapkan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa.
Referensi
Jurnal
Arsita, Rezky dan M. Gazali Suyuti. “Implementasi Kebijakan Bantuan Pembangunan dalam Otonomi Daerah, Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Iqtishaduna 1, no. 1 (2019).
Harun, Hayono dan Subehan Khalik. “Peran Tokoh Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa Bontoala Kabupaten Gowa.” Jurnal Siyasatuna 2, no 1 (2021).
Jayadi, Ahkam. “Beberapa Catatan tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jurnal Jurisprudentie 5, no. 1 (2018).
Khalik, Subehan. “Cerminan Legitimasi Pemerintahan Islam dimasa Pandemi.” Jurnal Al-Risalah 20, no. 1 (2020).
Nur, Muh. Ardiansyah dan Andi Tenripadang. “Peran Pemuda Karang Taruna Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).
Safriani, Andi. “Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.” Jurnal Jurisprudentie 4, no. 1 (2017).
Saiful dan Sabri Samin. “Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).
Sandi dan Andi Safriani. “Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penetapan Peraturan Desa.” Jurnal Siyasatuna 2, no 1, (2021).
Sastrawati, Nila. “Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James Coleman.” Jurnal Al-Risalah 19, no. 2 (2019).
Syamsuddin, Darussalam. “Transformasi Hukum Islam di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau 2, no. 1 (2015).
Buku
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Samuddin, Rapung. Fiqih Demokrasi, Jakarta: Gozian Press, 2013.
Solekhan, Moch. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Malang: Setara press, 2014.
Wawancara
Abd. Haris Dg. Ngerang, Tokoh Masyarakat, Wawancara, Takalar, 22 Februari 2022.
Burhanuddin, Sekretarris BPD, Wawancara, Takalar, 22 Februari 2022.
Manriani, Anggota BPD , Wawancara, Takalar, 22 Februari 2022.
Musdalifah, Tokoh Masyarakat, Wawancara, Takalar, 22 Februari 2022.
Subair, Anggota BPD, Wawancara, Takalar, 22 Februari 2022.
Syarifa Ratu Yuliani, Kepala Desa Aeng Batu-batu, Wawancara, Takalar, 22 Februari 2022.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##