PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Telaah Siyasah Syar’iyyah

  • nur afifa suciati amir Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Adriana Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pemberhentian, Kepala Daerah, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan  Penyebab pemberhentian kepala daerah dalam ketatanegaraan Indonesia.  Mengetahui mekanisme pemberhentian kepala daerah dalam ketatanegaraan Indonesia. Mengetahui pemberhentian kepala daerah perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Penyebab pemberhentian kepala daerah dalam ketatanegaraan Indonesia diatur pasal 78 ayat (2) bahwa kepala daerah diberhentikan karena melanggar peraturan perundang-undangan, misal melakukan perbuatan tercela seperti judi, mabuk, dan zina; tidak melaksanakan kewajiban; melakukan tindak pidana seperti korupsi, kolusi dan nepotisme; melakukan tindak pidana yang mengancam keutuhan negara. Mekanisme pemberhentian kepala daerah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa apabila Gubernur yang diberhentikan maka DPRD yang mengusulkan melalui Menteri kepada Presiden dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung, jika yang diberhentikan adalah Walikota/Bupati maka DPRD yang mengusulkan melalui Gubernur sebagai pemerintah pusat kepada Menteri dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung. Pemberhentian kepala daerah dalam Islam belum dijelaskan secara terperinci tata cara pemberhentian dan di al-Qur’an dan hadis pun tidak ada yang menjelaskan. Namun, menurut para pemikir Islam pemimpin dapat diberhentikan apabila melanggar syariat, melakukan penyimpangan, cacat organ tubuh, gila total, dan kehilangan kebebasan.

Referensi

Jurnal

Bahar, Firdawati, dkk. "Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Pengelolaan Pasar Tradisional Minasa Maupa Kabupaten Gowa." Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Chasanul, Muna Arif. "Prinsip-Prinsip Penanganan Kemiskinan di Madinah pada Masa Nabi Muhammad SAW." Jurnal JHI 9, no. 2 (2011).

Fatimah dan Subehan Khalik. "Hak Konstitusional Fakir Miskin Terhadap Pemerintah di Kota Makassar." Jurnal siyasatuna 1, no. 1 (2019).

Habibah, St, dkk. "Management Of Zakat Maal in Makassar City: Study Of Zakat Productivity Efforts." Jurnal Al-Ulum 20, no. 1 (2020).

Hasan, Hamzah. "Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam." Jurnal Al-Ulum 19, no. 1 (2019)

Jafar, Usman. "Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi atas Pemikiran Politik Islam)." Jurnal Al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Muhammad Iqbal, Andi dan Nila Sastrawati. "Tinjauan Hukum Tatanegara Islam Terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah" Jurnal Siyasatuna 1, no. 1 (2020).

Musafir, Ihsan. dkk. "Rumah sebagai Bagian Anak Perempuan dalam Tradisi Warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone (Telaah Atas Hukum Waris Islam)." Jurnal Al-Qadau 7, no. 2 (2020).

Mustafa, Adriana dan Nurul Mujahidah. "Diskursus Cadar dalam Memaknai Pandemi Covid-19 (Suatu Kajian Syariat dan Fungsi Medis)." Jurnal Mazahibuna 2, no. 1 (2020).

Rahmi, Muarifah. dkk. "Praktik Komunikatif Pewarisan Anak di Luar Nikah di Desa Mappadaelo Kecamatan Tanasitolo Menurut Etika Islam." Jurnal Mercusuar 2, no. 3 (2021).

Rodin, Dede. "Pemberdayaan ekonomi fakir miskin dalam perspektif Al-Qur'an." Jurnal Economica 6, no. 1 (2015).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. "Menakar Upaya penegakan hukum di Kota Makassar." Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Siska, dkk. "Nilai-Nilai Keadilan Dalam Ketetapan MPR-RI Prespektif Siyasah Syar'iyyah" Jurnal Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Syam, Rusdiman dan Usman Jafar. "Peran Pemerintah Kabupaten Gowa Dalam Pelestarian Lingkungan Prespektif Siyasah Syar'iyyah" Jurnal Siyasatuna 1, no. 3 (2020).

Buku

Ali al-Zain al-Syarīf al-Jurjāni Ali bin Muhammad. Kitāb at-Ta`rīfāt, Beirut: Dār al-Kutub al- Ilmiyyah cet ke-1. 1988.

Pradjasto, Hardojo Antonio. Mendahulukan Si Miskin. Yogyakarta : PT LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta. 2008.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 34

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Wawancara

Malik, Masling, Staf Ahli Bupati Luwu Bid. Sosial Ekonomi Politik dan Hukum, Wawancara, Luwu, 31 Mei 2022

Masa, Petani,wawancara, Luwu, 27 Mei 2022

Rachmat Fajri, Abdul, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin, Wawancara, Luwu, 22 Mei 2022.

Suhardin, Erwin, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Wawancara, Luwu, 31 Mei 2022

Naharia, petani, wawancara, Luwu, 27 mei 2022

Taslim, petani, wawancara, Luwu, 27 mei 2022.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 108 times