PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PEREMPUAN DALAM UU NO.13 TAHUN 2003 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PEREMPUAN UU NO. 13
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pekerja perempuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Perspektif Siyasah Syar’iyyah, dan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum pekerja perempuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Persektif Siyasah Syar’iyyah, dengan sub masalah: Bagaimana Bentuk perlindungan Hukum Pekerja Perempuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Perspektif siyasah syar’iyyah, Bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Jenis penelitian merupakan kajian kepustakaan, yaitu jenis penelitian yang terpusat pada studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan terhadap pekrja perempuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 meliputi perlindungan cuti haid, hamil dan melahirkan, perlindungan hak katas kesempatan menyusui, perlindungan terhadap hak untuk tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja karena menikah, hamil dan menyusui, dan perlindungan waktu kerja malam. Pelaksanaan terhadap perlindungan pekerja perempuan dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja. Sejalan itu dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah, perempuan diberi perlindungan dari dua sisi yaitu dari sisi kemanusiaan dan hak sosial yang di dalamya mencakup perlindungan sebagaimana yang juga ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; perempuan; Pekerja Perempuan
Referensi
Kurniati, “Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Diskursus HAM dalam Karya Nawal Sa’dawi.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 8, no. 1 (2019).
Saleh, Ali Ismail dkk. “Kendala Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Ditijau dari Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Woment (CEDAW)”. Jurnal Khitah: Jurnal Kajian Islam, Budaya dan HumanioraI 2, No. 1 (2021).
Aksin, Nur. “Upah dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)”. Jurnal Meta Yuridis 1, no. 2 (2018).
Aravik, Haris. “Konsepsi Buruh dalam Perspektif Islam”. Islamic Banking 4, no. 1 (2018).
Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci”. Al-DaulahI: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).
H, Tajuddin Salomon dan Maloko, M. Tahir. “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Borongan pada CV. Limpo Mega Karsa (Telaah Hukum Islam”. Jurnal Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa SIyasah Syar’ioyyah 2, no. 2 (2021).
Sohra. “Prinsip Ekonomi dalam islam” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2014).
Sohra. “Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil Menurut Al-Qur’an”. Al-Eqtishadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum. 2, no. 1 (2020).
Kahfi, Ashabul. “Pekerja Muslimah dan hak-haknya di Indonesia”. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum kelu arga Islam 6, no. 2 (2019).
Munadi, dkk. “Transaksi Perda gangan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Perspektif Maslahah”. Jurnal Dirkursus Islam 5, no. 2 (2017).
Fatmawati. “Implementasi Hak Politik Perempuan dalam masyarakat Islam di Sulawesi Selatan (Studi pada Lembaga Legislative Sulawesi Selatan)”. UIN Alauddinn Makassar, (2007).
Sinelele, Ashar. “Penyelesain Konflik antara Pihak Perusahaan dan Tenaga di Kota Makassar”. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. Vol 7 no. 1 (2018).
Umar, Kusnadi dan Patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020”. PETITUM 9, no. 1 (2021).
Fataillah, Muhammad Aqil dan Andi Tenri Padang. “Analisis tentang Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia” Jurnal Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasisiwa Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2021).
Fatmawati. “Perempuan dan Eksploitasi” Jurnal Al-Maiyah: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan 7, no. 2 (2014).
Buku
Kementrian Agama RI, Al-Qu’ran dan Terjemahnya. Solo: Tiga Serangkai Pustaka, 2012.
Irsan, Koespormo dan Armansyah. Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2016.
An Nabhani, Taqoyuddin. Membangun Ekonomi Alternatif: Perspeektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 2002.
Asikin, Zaini. Dasar-Dasar Hukum Perburuan. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Said. Al-Qur’an, Buruh dan Majikan Dalam Amanat Edisi 97. Semarang, 2003.
Bobak, Lowdermik. Buku Ajar Keperawatan Maternitas. Jakarta: EGC, 2004.
Pangestika, Elza Qoria. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Pekerja Perempuan. Yogakarta: The Journal Publishing, 2020.
Aprilia. Biologi Reproduksi: Kehamilan dan Persalinan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011
Hadjo, Prawiro. Ilmun Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka, 2011.
Radjal Fauzi. Dinamika Pergerakan Perempuan di Indonesia. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1993S
Suhendi, Hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2016
Faqih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Taher, Tarmizi. Profesi bagi Wanita Islam dalam Bainar, Wacana Keperempuanan dalam Keindionesiaan dan Kemoderenan. Yogyakarta: Pustaka Cisendo, 1998.
Hath-Tayyibi. Etika Muslimah: Bimbingan Praktis dari Serambi Rasulullah. Jakarta: Cendekia, 2002.
As-Siba’y, Muhammad. Wanita diantara Hukum Islam dan Perundang-undangan. Jakarta: Bulan Bintang, 1997.
Qutub, sayyid. (Judul Asli tidak Tercantum) diterjemahkan Oleh Mu’ti Nurdin, Masyarakat Islam. Bandung: Yayasan at- Taufik dan PT Al- Ma’arf, 1987.
Amar, faozan. Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Jakarta: UHAMKA Press, 2016.
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 13 Taun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Website
Ghita Intan. Hak Pekerja Perempuan belum Merdeka. https://www-voaindonesia-com.cdn.ammproject.org. diakses 16 Juli 2022.