TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMELIHARAAN JALAN DI KABUPATEN ENREKANG (PRESPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH)

  • Rezky Amaliyah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Pemeliharaan Jalan, Tanggungjawab

Abstrak

Pokok bahasan penelitian ini adalah bagaimana tanggung Jawab pemerintah daerah terhadap pemeliharaan jalan di Kabupaten Enrekang (Prespekti Siyasah Syar’iyyah). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan dan bagaimana prespektif siyasah syar’iyyah terhadap tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemeliharaan jalan di Kabupaten Enrekang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan normatif syar’i dan yuridis normatif. Penelitian ini di lakukan dengan mengumpulkan data yang di peroleh dari sejumlah informan dan melakukan observasi untuk mengamati fenomena-fenomena sosial yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Enrekang telah melakukan berbagai upaya dalam pemeliharaan jalan dengan melakukan tahap perencenaan, pengangggaran, dan pelaksanaan yang di sertai dengan pengawasan, dan pemeliharaan berupa pemeliharaan jalan rutin, secara berkala dan pengikatan jalan. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pemeliharaan jalan di Kabupaten Enrekang adalah lokasi jalan yang tidak mendukung seperti faktor lahan yang tidak memadai, kurangnya anggaran dan kurangnya partisipasi dari masyarakat. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeliharaan jalan sebagai kewajiban dan kewenangannya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Siyasah Syar’iyyah seperti dalam hal perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pelaksanaan dan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pemerintah daerah Kabupaten Enrekang masih belum terpenuhi sepenuhnya karena masih banyak di temui kerusakan jalan, dan kurangnya fasilitas pelengkap jalan baik itu jalan poros maupun jalan daerah di berbagai wilayah di Kabupaten Enrekang.

Referensi

Jurnal

Bahar, Firdawati, dkk. "Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Pengelolaan Pasar Tradisional Minasa Maupa Kabupaten Gowa." Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Chasanul, Muna Arif. "Prinsip-Prinsip Penanganan Kemiskinan di Madinah pada Masa Nabi Muhammad SAW." Jurnal JHI 9, no. 2 (2011).

Fatimah dan Subehan Khalik. "Hak Konstitusional Fakir Miskin Terhadap Pemerintah di Kota Makassar." Jurnal siyasatuna 1, no. 1 (2019).

Habibah, St, dkk. "Management Of Zakat Maal in Makassar City: Study Of Zakat Productivity Efforts." Jurnal Al-Ulum 20, no. 1 (2020).

Hasan, Hamzah. "Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam." Jurnal Al-Ulum 19, no. 1 (2019)

Jafar, Usman. "Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi atas Pemikiran Politik Islam)." Jurnal Al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Muhammad Iqbal, Andi dan Nila Sastrawati. "Tinjauan Hukum Tatanegara Islam Terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah" Jurnal Siyasatuna 1, no. 1 (2020).

Musafir, Ihsan. dkk. "Rumah sebagai Bagian Anak Perempuan dalam Tradisi Warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone (Telaah Atas Hukum Waris Islam)." Jurnal Al-Qadau 7, no. 2 (2020).

Mustafa, Adriana dan Nurul Mujahidah. "Diskursus Cadar dalam Memaknai Pandemi Covid-19 (Suatu Kajian Syariat dan Fungsi Medis)." Jurnal Mazahibuna 2, no. 1 (2020).

Rahmi, Muarifah. dkk. "Praktik Komunikatif Pewarisan Anak di Luar Nikah di Desa Mappadaelo Kecamatan Tanasitolo Menurut Etika Islam." Jurnal Mercusuar 2, no. 3 (2021).

Rodin, Dede. "Pemberdayaan ekonomi fakir miskin dalam perspektif Al-Qur'an." Jurnal Economica 6, no. 1 (2015).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. "Menakar Upaya penegakan hukum di Kota Makassar." Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Siska, dkk. "Nilai-Nilai Keadilan Dalam Ketetapan MPR-RI Prespektif Siyasah Syar'iyyah" Jurnal Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Syam, Rusdiman dan Usman Jafar. "Peran Pemerintah Kabupaten Gowa Dalam Pelestarian Lingkungan Prespektif Siyasah Syar'iyyah" Jurnal Siyasatuna 1, no. 3 (2020).

Buku

Ali al-Zain al-Syarīf al-Jurjāni Ali bin Muhammad. Kitāb at-Ta`rīfāt, Beirut: Dār al-Kutub al- Ilmiyyah cet ke-1. 1988.

Pradjasto, Hardojo Antonio. Mendahulukan Si Miskin. Yogyakarta : PT LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta. 2008.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 34

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Wawancara

Malik, Masling, Staf Ahli Bupati Luwu Bid. Sosial Ekonomi Politik dan Hukum, Wawancara, Luwu, 31 Mei 2022

Masa, Petani,wawancara, Luwu, 27 Mei 2022

Rachmat Fajri, Abdul, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin, Wawancara, Luwu, 22 Mei 2022.

Suhardin, Erwin, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Wawancara, Luwu, 31 Mei 2022

Naharia, petani, wawancara, Luwu, 27 mei 2022

Taslim, petani, wawancara, Luwu, 27 mei 2022.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 43 times