PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENANGANI CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF SIYASAH SYARIYYAH

  • Risnuansyah Hamzah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Constitutional Complaint, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi

Abstrak

Paham negara hukum yang menekankan bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara dikenal sebagai doktrin konstitutionalisme. Kaitanya dengan Constitutional Complaint adalah satu upaya hukum warga negara untuk melakukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil memperjungkan hak konstitusional warga negara agar tidak tercedara oleh tindakan yang bersifat sewenang-wenang pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani Constitutional Complaint. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder yang diperoleh melalui analisis berbagai buku, jurnal serta peraturan perundang-undangan yang berkorelasi dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Urgensi penambahan dan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara Constitutional Complaint sangat penting bagi warga negara Indonesia sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara yang telah diamanahkan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Gagasan Constitutional Complaint dalam perspektif Siyasah Syariyyah menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dengan adanya lembaga pengadilan madzalim yang dijadikan sebagai wadah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tindakan kesewenangan pemerintah pada waktu itu. 

Referensi

Bahar, Firdawati, dkk. "Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Pengelolaan Pasar Tradisional Minasa Maupa Kabupaten Gowa." Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Chasanul, Muna Arif. "Prinsip-Prinsip Penanganan Kemiskinan di Madinah pada Masa Nabi Muhammad SAW." Jurnal JHI 9, no. 2 (2011).

Fatimah dan Subehan Khalik. "Hak Konstitusional Fakir Miskin Terhadap Pemerintah di Kota Makassar." Jurnal siyasatuna 1, no. 1 (2019).

Habibah, St, dkk. "Management Of Zakat Maal in Makassar City: Study Of Zakat Productivity Efforts." Jurnal Al-Ulum 20, no. 1 (2020).

Hasan, Hamzah. "Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam." Jurnal Al-Ulum 19, no. 1 (2019)

Jafar, Usman. "Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi atas Pemikiran Politik Islam)." Jurnal Al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Muhammad Iqbal, Andi dan Nila Sastrawati. "Tinjauan Hukum Tatanegara Islam Terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah" Jurnal Siyasatuna 1, no. 1 (2020).

Musafir, Ihsan. dkk. "Rumah sebagai Bagian Anak Perempuan dalam Tradisi Warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone (Telaah Atas Hukum Waris Islam)." Jurnal Al-Qadau 7, no. 2 (2020).

Mustafa, Adriana dan Nurul Mujahidah. "Diskursus Cadar dalam Memaknai Pandemi Covid-19 (Suatu Kajian Syariat dan Fungsi Medis)." Jurnal Mazahibuna 2, no. 1 (2020).

Rahmi, Muarifah. dkk. "Praktik Komunikatif Pewarisan Anak di Luar Nikah di Desa Mappadaelo Kecamatan Tanasitolo Menurut Etika Islam." Jurnal Mercusuar 2, no. 3 (2021).

Rodin, Dede. "Pemberdayaan ekonomi fakir miskin dalam perspektif Al-Qur'an." Jurnal Economica 6, no. 1 (2015).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. "Menakar Upaya penegakan hukum di Kota Makassar." Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Siska, dkk. "Nilai-Nilai Keadilan Dalam Ketetapan MPR-RI Prespektif Siyasah Syar'iyyah" Jurnal Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Syam, Rusdiman dan Usman Jafar. "Peran Pemerintah Kabupaten Gowa Dalam Pelestarian Lingkungan Prespektif Siyasah Syar'iyyah" Jurnal Siyasatuna 1, no. 3 (2020).

Buku

Ali al-Zain al-Syarīf al-Jurjāni Ali bin Muhammad. Kitāb at-Ta`rīfāt, Beirut: Dār al-Kutub al- Ilmiyyah cet ke-1. 1988.

Pradjasto, Hardojo Antonio. Mendahulukan Si Miskin. Yogyakarta : PT LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta. 2008.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 34

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Wawancara

Malik, Masling, Staf Ahli Bupati Luwu Bid. Sosial Ekonomi Politik dan Hukum, Wawancara, Luwu, 31 Mei 2022

Masa, Petani,wawancara, Luwu, 27 Mei 2022

Rachmat Fajri, Abdul, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin, Wawancara, Luwu, 22 Mei 2022.

Suhardin, Erwin, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Wawancara, Luwu, 31 Mei 2022

Naharia, petani, wawancara, Luwu, 27 mei 2022

Taslim, petani, wawancara, Luwu, 27 mei 2022.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 12 times