UJARAN KEBENCIAN DALAM PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH (STUDI KASUS KABUPATEN SIDRAP)

  • Muhammad Rezky Mubarak Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Pemilu, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Komisi Pemilihan Umum dalam mengatasi bentuk tindakan ujaran kebencian dalam pemilihan umum di kabupaten Sidrap. Hasil dari penelitian ini adalah peranan KPU dalam mengatasi ujaran kebencian yaitu dengan cara bekerja sama dengan Bawaslu. Bawaslu melaporkan kepada KPU dan Bersama-sama menindaklanjuti adanya kasus ujaran kebencian. Contoh kasusnya yaitu seorang simpatisan atau pendukung salah satu calon Bupati dan wakil Bupati menyindir (menghina) lawan politiknya. Didalam Undang-Undang tidak membahas tentang kasus ujaran kebencian, tetapi KPU serta Bawaslu Kabupaten Sidrap memanggil dan menindaklanjuti adanya laporan mengenai ujaran kebencian tersebut. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah tentunya hal seperti ini sering terjadi dalam pemilihan umum, adanya penghinaan, provokasi, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu Islam melarang adanya perbuatan tersebut didalam kehidupan sehari-hari, karena akan menyebabkan kerusuhan dan kericuan

Referensi

Jurnal

A. Habib Amanatullah Rahdar dan Sohrah,”Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Bawaslu Kota Makassar dalam Sengketa Pilwali Kota Makassar Tahun 2018”, Siyasatuna 1, no 3 (2020).

Abdul Muharis dan Kusnadi Umar, “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemelihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai”, Siyasatuna 2, no 3 (2021).

Alda Muchtar dan Subehan Khalik, “Tanggung Jawab KPU Terhadap Tingkat Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Bone Tahun 2018 dan Faktor Yang Mempengaruhinya”, Siyasatuna Vol, 2, No. 3 (2021).

Andi Nur Mayapada dan Nila Sastrawati,”Golput dan Kewajiban Memilih Pemimpin dalam Islam”, Siyasatuna 1, no, 3 (2020).

Ayu Andira dan Fatmawati,”Fenomena Kolom Kosong pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2018”, Siyasatuna Vol 1, no. 3 (2020).

Fajriani dan Andi Tenripadang “Dampak Pemilihan Kepala Desa Terhadap Hubungan Kekeluargaan di Desa Lera Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Perspektif Siyasah Syar’iyyah”, Siyasatuna 3 no, 1 (2022).

Firman Anugrah dan Hadi Daeng Mappuna, “Fungsi Camat dalam Kampanye Pemilu di Kota Makassar Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”, Siyasatuna 1, no, 2 (2020).

Megawati dan Andi Tenri Padang, “Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula”, Siyasatuna Vol. 1, No.3 (2020).

Miftahul Fauzy Haerul Saleh dan Halimah, “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar.” Siyasatuna 1, no. 1 (2019).

Saadillah Mursyid dan Dea Larissa, “Peran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pilkada Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna 2, No. 2, (2022).

Sri Wahyini Syam dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan di Lapas kelas 1 Makassar.” Siyasatuna 2, no 1 (2021).

Sultan Ali Sya’bana, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik”, Jurnal Krisna Law 3, no. 2 (2021).

Buku

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”,

A. Djazuli, Fiqh Siyasa: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah, h. 7.

Ihsan Ali Fauzi, dkk, Melawan Hasutan Kebencian, Jakarta: PUSAD Paramadina, 2019.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1981.

Skripsi

Natangsa Surbakti, “Filsafat Hukum”, Skripsi (Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah,2005).

Mekka Mukarromah, “Sistem Pemilu Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 (Suatu Kajian Fiqh Siyasah)”. Skripsi (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah,2010).

Zahra Mahrunisa, “Analisis Hukum Ujaran Kebencian Dalam Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Dan Fiqh Siyasah Dusturiyyah”, Skripsi (Malang:Fak. Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim,2019).

Peraturan

Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)” 6 Oktober 2015. Surat Edaran dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wawancara

Syamsuddin Saleng S.IP, M.SI. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Wawancara, Kantor Komisi Pemilihan Umum, Sidrap 21 Desember 2022.

Aco Ilham, S.IP.KASUBAG Teknis Pemilihan Umum, Wawancara, Kantor Komisi Pemilihan Umum, Sidrap 21 Desember 2022.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 26 times