ASHABIYAH IBN KHALDUN DAN RELEVANSINYA DENGAN NEGARA INDONESIA PERSFEKTIF SIYASAH SYARIYYAH

  • Nur Asmah Kadir Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Halimang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Basyira Mustarin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Ashabiyah, Ibnu Khaldun, Negara Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Ibn Khaldun terhadap Ashabiyah dalam bernegara. Masalah dari penelitian ini yaitu adanya ketidaksolidaritasan dalam negara karena ada perbedaan suku maupun agama sehingga pemikiran Ibn Khaldun dapat memberikan pembelajaran pentingnya Ashabiyah dalam bernegara. Metode penelitian yang digunakan yakni kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan Historis, syar’I dan filosofis. Hasil penelitian memuat Konsep Ashabiyah memiliki peran penting dalam mencegah konflik dan ketidakadilan serta menjaga kebersamaan masyarakat. Ibn Khaldun menerangkan bahwa negara yang mempunyai ashabiyah yang kuat akan mampu menciptakan sebuah peradaban umat manusia yang tinggi. Sebaliknya, jika rasa Ashabiyah pudar dan hanya dipahami secara sempit, maka yang ada hanya nepotisme- absolut yang membuat negara menjadi hancur. Makna ashabiyah yang dimaksud Khaldun adalah solidaritas dan dukungan rakyat terhadap pemerintahan. Semakin besar dukungan rakyat maka akan semakin kuat sebuah negara begitupun sebaliknya. Konsep Ashabiyah memberikan asumsi bahwa seorang pemimpin harus berasal dari solidaritas kelompok (ashabiyah) yang paling dominan dan paling berperan. Menurut Ibn Khaldun seorang pemimpin harus memenuhi 4 syarat sebagai imamah yakni intelektualitas, adil, sehat dan kapabilitas.

 

 

Referensi

Jurnal

Aswinda, Usman Jafar dan Rahmatiah HL, “Pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Perspektif Siyasah syariyyah”, Siyasatuna 3, no. 2 (Mei 2o21).

Farhan, Izzal Toriqu, “Ashabiyah Ibnu Khaldun Dan Relevansinya Terhadap Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia”, Al-Balad: Journal Of Consitutional Law 4, No. 1 (2o22).

Halim, Patimah, “Hukum dan Perubahan”, al-Daulah 4, no. 1 (Juni, 2o15).

Halimah B, “Kesaksian Perempuan Dalam Kontrak Keuangan Dalam Kitab-Kitab Tafsir”, Al- Daulah 7, no. 2 (Desember, 2018).

Hardianti, Sitti. Dea Larissa, Hisbullah, “Efektivitas Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Pelestarian Cagar Budaya (Telaah Siyasah Syar’iyyah)” Siyasatuna 3, no. 1 (Januari 2o22).

Hasaruddin, “Karasteristik Pemikiran Politik Ibnu Khaldun” AL-FIKR 14, no 3 (2o1o). Hazan, Hamzah Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Al-Daulah 1, no. 1 (Desember, 2012).

Huda, Nurul, “Pemikiran Ibn Khaldun tentang Ashabiyah”, Suhuf 2o, no. 1 (Mei 2oo8). Ilham, Muh. “Konsep Ashabiyah dalam Pemikiran Politik Ibnu Khaldun”, Jurnal Politik Profetik 4, no. 1 (2o16).

Jayadi, Ahkam, “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2o17).

Larissa, Dea “Peran Kpu Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Perspekif Siyasah Syar’iah” Siyasatuna 2, no. 2 (Mei 2o21).

Palantei, Perkasah Pandji, Fatmawati Hilal, “Metode Penalaran Hukum Islam Dalam Hukum Merokok; Studi Komparasi Terhadap Metode Ijtihad Bahtsul Masail Nahdatul Ulama Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah” Shautuna 2, no. 1 (Januari 2o21).

Safriani, Andi, “Telaah Terhadap Hubungan Hukum dan Kekuasaan”, al-Risalah 4, no. 2 (Desember, 2017).

Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.” al-Daulah 3, no. 1 (2014).

Sastrawati, Nila, “Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James S. Coleman”, al-Risalah 19, no. 2 (November, 2019).

Saumantri, Theguh dan Abdillah, “Teori Ashabiyah Ibnu Khaldun Sebagai Model Perkembangan Peradaban Manusia”, Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam 8, no. 1 (Juli 2o2o).

Syatar, Abdul, “Transformation Of Fiqh In The Forms Of Hajj And Zakat Legislation,” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (Desember 2o19).

Widayani, Hana. “Ashabiyah Ibnu Khaldun dan Relevansinya dengan Nasionalisme di Indonesia”, Manthiq 2, no. 2 (November 2o17).

Buku

A. Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi ke-3; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2oo8.

Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun. (terj. Ahamdie Thoha). Jakarta: Pustaka Firdaus.

Ma’arif, Ahmad Syafi’I, Ibnu Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat dan Timur. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Muhammad, Rusjdi Ali. Politik Islam: Sebuah Pengantar. Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2ooo.

Wafi, Ali Abdul. Ibnu Khaldun, Riwayat dan Karyanya. Jakarta: Garviti Press, Cet. Ke-1, 1985.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Hasan, Hamzah, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Perspektif Hukum Islam, Disertasi: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Gowa, 2013.

Arsita, Rezky. Implementasi Kebijakan Bantuan Pembangunan dalam Otonomi Daerah di Desa Tapong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone (Perspektif Siyasah Syariyah), Skripsi: Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2o19.

Handayani, Tri Wahyuni. Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Ashabiyah terhadap Masyarakat Modern (Dalam Konteks Indonesia), Skripsi: Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, 2o1o.

Khoiruddin, Analisis Teori Ashabiyah Ibnu Khaldun Sebagai Model Pemberdayaan Ekonomi Umat, Skripsi: Lampung: Fakultas Syariah IAIN Raden Intan.

Syafrizal, Konsep Ashabiyah Ibn Khaldun Dalam Penguatan Nilai Nasionalisme Di Indonesia, Skripsi: Medan: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, 2o17.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 53 times