IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN GURU DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Riswanda Wanda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Jamil Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Perlindungan Guru, Peraturan Daerah, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui prosedur penanganan perlindungan hukum bagi guru di Kota Makassar; 2) mengetahui perlindungan guru dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Upaya menjawab permasalahan tersebut, maka menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan beberapa pendekatan yakni pendekatan yuridis empiris dan pendekatan normatif syar’i. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini sumber data primer hasil wawancara pada KABAG Hukum pada Kesekretariatan Daerah Kota Makassar, Staf GTK (Pengadiminis Trasi Sertifikasi) Dinas Pendidikan, Pengurus Yayasan PGRI, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar. Sumber data sekunder yakni buku, jurnal dan hasil penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: 1) Prosedur penanganan perlindungan hukum bagi guru melalui upaya mediasi jika tidak terjadi tindak pidana, apabila terjadi tindak pidana maka penyelesaiannya dilakukan oleh aparat penegak hukum ; 2) Perspektif siyasah syar’iyyah memandang bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2022 telah sesuai dengan konsep aturan harus dibuat demi kepentingan dan kemaslahatan umat. Dalam islam guru diartikan sebagai profesi yang sangat mulia karena telah memberikan pengetahuan mengenai islam dan juga mengajarkan akhlak seseorang sesuai ajaran para nabi, Sehingga wajib diberikan perlindungan dari pemerintah.

Referensi

Jurnal

Ahmad Miftakul Huda dkk, “Kedudukan Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam”, Jurnal Pendidikan Islam vol. 18 no. 2, (Juli-Desember 2021).

Anton Afrizal Candra, “Pemikiran Siyasah Syar’iyah Ibnu Taimiyah”, Jurnal UIR Law Review vol. 01 no. 02 (Oktober 2017).

Florentina Nining Hastiani, “Persepsi Guru Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Proses Belajar Mengajar di Sekolah”, Jurnal JIPG 3, no.1 (2022).

Hamzah Hasan, dkk., “Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Ternak Di Kabupaten Kepulauan Selayar Perspektif Hukum Islam”, Siyasatuna 4, no. 3 (2023).

Hamzah Hasan, dkk., “Pungutan Liar Di Desa BAtuganda Kabupaten Kolaka Utara Perspektif Pidana Hukum Islam”, Siyasatuna 1, no. 2 (2020).

Hisbullah, dkk., “Implementasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Makassar”, Siyasatuna 4, no. 2 (2023).

Hisbullah, dkk., “Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Terhadap Pekerja Perempuan”, Siyasatuna 4, no. 3 (2023).

Hisbulllah, dkk., “Eksistensi Peraturan Daerah Tentang Pakaian Muslim Dan Muslimah Di Kabupaten Bulukumba”, Siyasatuna 4, no. 2 (2023).

M. Caerul Risal, dkk., “Polemik Sengketa Pilpes 2019 Perspektif Siyasah Syar’iyyah”, Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

M. chaerul Risal, dkk., “kepatuhan Terhadap Peraturan Lalu Lintas (Studi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)”, Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Rahmiati, dkk., “Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Jeneponto”, Siyasatuna 4, no. 3 (2023).

Rahmiati, dkk., “Pengarusutamaan Gender Dalam Pemerintahan Daerah”, Siyasatuna 1, no. 1 (2020).

Wijiatmo, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Hal Kedisiplinan”, Jurnal UNS 7, no. 1 (2019).

Buku

Neni Mariana, dkk. Pendidikan Profesi Guru, (KPG: Jakarta, 2022).

Website

http://digilib.uinsa.ac.id/10731/5/bab%202.pdf , Diakses pada tanggal 7 Januari 2024.

Irwanto, https://media.neliti.com/media/publications/57512-ID-peranan-siyasah-syariyyah-dalam-memahami.pdf. Diakses pada tanggal 7 Januari 2024.

Undang-Undang

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, bab 12, pasal 26.

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 4 times