UJARAN KEBENCIAN TERHADAP PRESIDEN MELALUI MEDIA SOSIAL TELAAH SIYASAH SYAR'IYYAH

  • Gilli Sriwahyuni Yuni Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Jamil Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Presiden, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk ujaran kebencian kepada presiden serta bagaimana pandangan siyasi terkait ujaran kebencian. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan  pendekatan yuridis dan pendekatan teologis normatif (syar’i). Adapun metode pengumpulan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dilakukan dengan cara, membaca literatur, karya ilmiah, dokumen-dokumen atau buku-buku terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan yang menyerang kehormatan serta  merendahkan seseorang, perkataan yang buruk kepada orang lain, menghasut serta menyebarkan informasi  palsu atau bohong di mana semua perbuatan yang merendakan orang lain adalah  bentuk-bentuk ujaran kebencian. bentuk ujaran kebencian seperti penghinaa, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenankan, provokasi, hasutan, dan penyebaran berita bohong (hoax), tidak sama dengan kebebasan berpendapat maupun memberikan kritik. Meskipun adanya kebebasan berpendapat tetapi tidak dengan merendahkan kehormatan serta martabat seseorang baik dari segi aspek  suku, agama, ras, serta antargolongan. Pandangan siyasi terkait ujaran kebencian, perbuatan merendahkan atau menghina, pencemaran nama baik, bahkan berprasangka buruk terhadap orang lain merupakan tindakan tercelah, perbuatan tersebut dapat menimbulkan fitnah berita bohong serta ghibah terhadap individu atau kelompok lain. Perbuatan tersebut dapat merugiakan orang lain tak terkecuali pemimpin dalam kontes ini presiden itu sendiri.

Referensi

Jurnal

Adityawarman, Adityawarman, and Darussalam Syamsuddin. “Upaya Bhabinkamtibmas Desa Garassikang Dalam Mencegah Penyebaran Berita Hoaks Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 1 (2022).

Choiroh, Lailatul Utiya. “Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 2 (2017).

Hidayat, Imam Hidayat, and Alimuddin Alimuddin. “Penyebaran Konten Pornografi Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Dan Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Khalik, Subhan. “Hukum Islam Dan Penggunaan Telematika Di Indonesia.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2012).

Kurniati, Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).

Mayapada, Andi Nur, and Nila Sastrawati. “Golput Dan Kewajiban Memilih Pemimpin Dalam Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Rohman, Fathur. “Analisis Meningkatnya Kejahatan Cyberbullying Dan Hatespeech Menggunakan Berbagai Media Sosial Dan Metode Pencegahannya.” In Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komputer, 383-INF, (2016).

———. “Analisis Meningkatnya Kejahatan Cyberbullying Dan Hatespeech Menggunakan Berbagai Media Sosial Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komputer Nusa Mandiri Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komputer Nusa Mandiri.” Sniptek 2016, (2016).

Royani, Yayan Muhammad. “Kajian Hukum Islam Terhadap Ujaran Kebencian/Hate Speech Dan Batasan Kebebasan Berekspresi.” Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia 5, no. 2 (2018).

Umar, Kusnadi. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” Petitum 9, no. 1 (2021): 78–87.

Wati, Linda. “Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam).” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2020).

Buku

Ahmad, Garib. Jaraim al- ihanah wa al- Qadaf wa al- sub, Mesir : al- Niyabah al- Idriyah.

Aslan, Aslan, and Suhari Suhari. “Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam.” RAZKA PUSTAKA, 2018.

Christianto, Hwian. Perbuatan Pidana Ujaran Kebencian: Ragam Dan Studi Kasus. Graha Ilmu, 2018.

Mustafa, Ahmad Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, diterjemahkan dari Tafsir Al- Maraghi, ahli bahasa Bahrun Abu Bakar dkk.

Nasrullah, Rulli. “Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, Dan Sosioteknologi.” Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Suhariyanto, Budi. “Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime).” Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2014.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Alby, Sholahuddin. “MAKNA SYIFA’DALAM AL-QUR’AN (Studi Komparatif Penafsiran M. Quraish Shihab Dan Asy-Sya’rawi).” Fakultas Ushuluddin, (2020).

Diki Permana Putra Siagian,”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ujaran Kebencian (study Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik),” skipsi Padang sidimpuan : Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Institusi Agama Isam (IAIN) Padangsidimpuan, (2019).

Sugiarti, Wiwit. “Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Jejaring Media Sosial (Analisis Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015).” Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, n.d.

Website/Internet

“Hina SBY, Monang Kena 6 Bulan”, news.detik.com,09 Mei 2005. Diakses pada 30 Oktober 2022 https://news.detikj.com/berita/d-357778/hina-sby-monang-kena-6-bulan

Ambaranie Nadia Kemala Movanita “11 kasus ujaran kebencian yang menonjol selama 2017” (kompas com, 24 Desember 2017. Diakses pada 24 September 2022 https://amp/kompas.com/nasional/read/2017/12/24

Erwin Driyanto, “Michel Bimo: Terbukti Buku ‘Jokowi Undercover’ Isinya Fitnah”.https://news.detik.com/berita/d-3514323/mivhael-bimo-terbukti-buku-jokowi-undercover-isinya-fitnah 29 Mei 2017. (diakses 19 Januari 2023).

Rivki, “Lepas Kasus PIP” Dihukum Karena Fitnah Jokowi”, 8 Juni 2018, https://news.detik.com/berita/4060805/alfian-tanjung-lepas-di-kasus-pdip-dihukum-fitnah-jokowi, (diakses 19 Januari 2023).

Peraturan

Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate Speech).

Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 10 times