Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dalam Pemasangan Instalasi listrik oleh Kontraktor pada PT. PLN Rayon Makassar

  • Adriana Mustafa Universitas islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting, selain sebagi alat penerangan juga mampu meningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Pemasangan instalasi listrik oleh Kontraktor pada PT. PLN  Rayon Makassar harus terpasang sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, aman dan memenuhi persyaratan keselamatan kerja dan keselamatan umum. Kontraktor (Instalatir) harus dengan persetujuan atau se izin PLN, sehingga konsumen  atau calon pelanggan bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PT PLN (Persero) bisa menciptakan suatu kewenangan terhadap Badan-badan usaha Penunjang Usaha Tenaga Listrik dalam melakukan kegiatan/aktifitasnya dalam hal pemasangan instalasi.

 

Electricity is one very important requirement, other than as a lighting equipment is also able to improve the welfare and prosperity of the people in general and to encourage increased economic activities in particular, and therefore the electricity supply business, utilization, and management needs to be improved, so that available power in sufficient quantities and evenly with good quality service. Electrical installation by the Contractor at Rayon PLN Makassar must be installed in accordance with the functions and purposes, safe and meet the requirements of safety and public safety. Contractor (installer) must be with the consent or permission from PLN so that customers or potential customers can get protection in accordance with the legislation in force and PT PLN (Persero) could create an authority to agencies attempt Supporting Enterprises the Power to conduct / activity in terms of installation.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004.

AZ. Nasution, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Gunawan Wijaya dkk, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) san asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandung: CV. Utama, 2003.

Mariam Darus badrulzaman, Perjanjian Baku (standar) Perkembangannya di Indonesia, Sumatera Utara, Medan. 1980.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis) Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

R.Suekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2002.

Rusli, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, 2001.

Effendy dkk, Teori Hukum, Makassar: Hasanuddin University Press, 1991.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2001.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001.

Suharto Satibi, Peraturan Perundang-undangan Tentang Ketenagalistrikan (buku II), Jakarta:

Dirjen Listrik dan Pengembangan energi Departemen Pertamben, 1996.

____________, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Jakarta: Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi.

Soedjono Dirdjosiworo, Kontrak Bisnis, Bandung: PT. Mandar Maju, 2003.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1983.

Published
2017-06-30
How to Cite
Mustafa, A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dalam Pemasangan Instalasi listrik oleh Kontraktor pada PT. PLN Rayon Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 125-150. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.10120
Section
Volume 4 Nomor 1 Juni 2017
Abstract viewed = 275 times