Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif
Abstract
Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disamping kewenangan yang ada pada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengandung pengertian bahwa pembentukan Peraturan Daerah dilakukan bersama-sama. Pembentukan Peraturan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan aspirasi-aspirasinya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang baik, bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, menciptakan kehidupan yang lebih teratur (taat hukum) dan sesuai dengan tujuan dan asas-asas pembentukan Peraturan Daerah. Implementasi dari ketentuan ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Tata Tertib DPRD. DPRD dapat meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan klausul ini maka kedudukan DPRD dalam menjalankan tugasnya menjadi sangat kuat. Pemerintahan daerah hendaknya dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Local Regulations are formed by the local leaders or mayor with the approval of the House of Representatives. In addition, the authority of the Regional Head and the house of Representative means that the formation of Regional Regulations is carried out both parties. The establishment of Regional Regulations involves the participation of the community in conveying their aspirations in the process of establishing legislation in order to produce proper Regional Regulations, to be beneficial to all levels of society, to create a more orderly (law-abiding) life and in accordance with the objectives and principles of formation Local regulation. The implementation of this provision is further regulated through the DPRD Rules of Procedure. The DPRD could ask a statement of responsibility for the Governor, Regent, and Mayor. With this clause, the position of the DPRD in carrying out its duties becomes very strong. Regional governments should be able to organize and manage their own government affairs according to the principle of autonomy and co-administration..
References
Asshidiqie, Jimly.Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
----------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Kelompok Jakarta: Gramedia, 2007.
Harry, Alexander. Panduan Perancangan Peraturan Daerah di Indonesia. Jakarta: XS YS Solusiando, 2004.
Jazim, Hamidi. Pembentukan Perda Partisipatif. Malang: Prestasi
Pustaka, 2008.
Latief, Abdul. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah. Jogyakarta: UII Press, 2005.
----------. Tinjauan Hukum Kekuasaan Eksekutif Daerah dan Legislatif Daerah, Jurnal Makassar: UNHAS (Meristokrasi) 2003.
Manan, Bagir. Perkembangan UUD 1945. Jogyakarta: FH-UII Press, 2004.
----------. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Jogyakarta: Pusat Studi FH-UII, 2004.
Pedoman Resmi UUD 1945 & Perubahannya, Cet. IV; Jakarta: Wahyu Media, 2017.
Rasyid, M. Ryas. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan, 2002.
Siswanto Sunarso, Hubungan Kemitraan Badan Eksekutif dan Legislatif di Daerah, Bandung: Mandar Maju, 2005.
----------, Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Partisipasi, Jakarta: Total Media, 2006.
Soenobo Wirjosoegito, Proses dan Perencanaan Peraturan Perundangan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Sony Maulana, 5 September 2005. Perencanaan Peraturan Daerah Sebagai Wujud Kontribusi Keikutsertaan Pemerintah Daerah Dalam Perubahan Sosial Yang Demokratis di Daerah, Makalah disampaikan pada Bimbingan Teknis Harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Wilayah Perbatasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Samarinda.
Undang-Undang Otonomi Daerah No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Fermana, Bandung.
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.