Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar.
Abstract
Kecelakaan kerja dapat diakibatkan faktor manusia; faktor peralatan kerja;dan faktor perlengkapan kerja; serta faktor lingkungan sehingga dibutuhkan aturan pengawasan ketenagakerjaan khususnya di kota Makassar. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan kerja. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibutuhkan upaya pembinaan norma di bidang ketenagakerjaan
References
Abdul Latif, 2003, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (beleidsrege) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta.
Abraham Amos, H.F., 2005, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Arief, 1986, Undang-Undang Hukum Perburuhan di Indonesia, Pustaka Tirta Mas, Bandung.
Bahder Johan Nasution, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Mandar Maju, Bandung.
Friedman, W. 1953, Legal Theory, Steven & sons Limited, London.
Manullang, 2003, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Imam Soepomo, 2003, Pengantar Hukum Perburuhan, Jembatan, Jakarta.
Jumadi, 2004. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Rajawali Pers, Jakarta.
Lalu Hasni, 2003, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, jakarta, Indonesia.
La Ode Husen, 2005, Hubungan Fungsi Pengawasan (Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia), CV. Utomo, Bandung.
Lili Rasjidi, 2001, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Manullang, 2003, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, jakarta.
Masri Singarimbun, dkk, 1989, Metode Penelitian Survey, LP3S, Yogyakarta.
Moh. Mahfud, 1993, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Moh. Taufiq Nuta, 1983, Laboratorium/Workshop sebagai salah satu Sumber Keterampilan Teknik, DIRJEN DIKT!, Jakarta.
Raharjo, S. 1996, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Soerjono, S., 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
__________, 1985, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta.
Seotandyo, WS. 1997, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum Dalam Melaksanakan Fungsinya sebagai Sarana Kontrol Sosial, PSHP, Universitas Airlangga, Surabaya.
Suma’mur, 1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, CV. Haji Masagung, Jakarta.
Sumaryono, E. 1995, Etika Profesi Hukum, (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius, jakarta.
Supranto, J. 2003, Metode Penelitian Hukum dan statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Tutik, Triwulan, 2006, Pokok-pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Zainal asikin, dkk, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985, Tentang pengawasan Perburuhan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2003, Tentang Pengesahan 110 Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan perdagangan.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.