Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Akta Perseroan Terbatas Terhadap Notaris Pemegang Saham
Abstract
Perseroan terbatas merupakan bentuk usaha ekonomi yang
pertanggungjawabannya bersifat terbatas dan juga memberikan
kemudahan bagi pemegang saham untuk mengalihkan sahamnya. Dalam
pendirian perseroan terbatas masyarakat memilih Akta Notaris karena
tidak ada pejabat lain selain Notaris yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan berkekuatan hukum
pasti. Namun Notaris yang membuat Akta mempunyai kedudukan dalam
Perseroan Terbatas maka kekuatan hukum suatu akta pendirian
perseroan terbatas (PT) sebagai pengurus serta pemegang saham dalam
sebuah perseroan terbatas (PT) maka akta Notaris tersebut hanya
mempunyai kekuatan hukum sebagai akta dibawah tangan. Adanya
kesadaran bagi para Notaris agar kiranya memperhatikan prosedur
pembuatan suatu akta pendirian perseroan terbatas (PT) sekaligus
mengetahui akibat-akibat hukum yang ditimbulkan.
References
Anisitus Amanat, Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Penerapannya dalam Akta Notaris, Jakarta: PT Raja Grafindo persada 1997.
GHS Lumbun Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga 1992.
HR.Otje Salman S dan anton F. Susanti, Teori hokum, Refika aditama, Bandung
J. Suporanto, 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistic, Bandung: PT. Rineka cipta 2004.
J.T.C. Simorangkir, dkk. Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Laksamana Mandiri, Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Jakarta: CV. Laksana Mandiri, 2005
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
R. SoerosoPerbandingan hukum perdata, Jakarta: Sinar grafika 2005
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hokum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya paramita , 2005
R. Soebekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakhti, 1992
Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yokyakarta: Liberty. 1998,
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.