Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar

  • Muhammad Anis Universitas Islam Negeri Makassar
    (ID)

Abstract

Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Kota Makassar sesuai instruksi Presiden RI No.1 Thn. 1991 belum efektif. Beberapa faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar adalah substansi hukum yang belum menjamin adanya kepastian hukum, tingkat pengetahuan masyarakat, tingkat pengetahuan aparat dan tingkat persepsi masayarakat.

Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, diharapkan menjadi input masyarakat muslim dan pejabat terkait untuk menjadi bahan koreksi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam.

Untuk mengefektifkan pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar diharapkan agar Kompilasi Hukum Islam disempurnakan dan ditingkatkan menjadi Undang-Undang, karena itu dibutuhkan upaya yang maksimal untuk mewujudkannya guna meningkatkan pengetahuan masyarakat, pengetahuan aparat, dan persepsi masyarakat.

The implementation of Islamic Inheritance Law is based on the Compilation of Islamic Law in Makassar City according to the instructions of the Republic of Indonesia No.1 1991 that has been ineffective. Several factors that influence the implementation of Islamic Heritage Law in Makassar City are legal substances that have not guaranteed legal certainty, the level of knowledge of the community, the level of knowledge of the officers and the level of perception of the community.

The implementation of Islamic Inheritance Law in Makassar City based on the Compilation of Islamic Law is expected to be the input of Muslim communities and related officials to be the material for correction and improvement of the implementation of Islamic Heritage Law.

In order to make the implementation of Islamic Inheritance Law effective in Makassar City, it is hoped that the Compilation of Islamic Law will be refined and upgraded to the Act because it requires total effort to make it happen in order to increase public knowledge, knowledge of officials, and public perceptions.

 

References

Ali, Muhammad Daud. Asas-asas Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Indonesia). Jakarta: Rajawali Pres, 1990.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha Putra, 1989.

Projodikora, Wiryono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1966.

Ramulyo, Idris. Hukum Kewarisan Islam: Studi Kasus, Perbandingan Ajaran Syafii (Patrilinial), Hazairin (Bilateral) dan Praktek di Pengadilan Agama. Cet. II; Jakarta: Indhil. 1987.

Rofiq, Ahmad. Fiqih Mawaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Rusli Efendi, Achmad Ali, dan Poppy Andilolo. Teori Hukum. Ujung Pandang: Hasanuddin University Pres,. 1991

Sudarsono. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta: Rineka Cipta, 1991

Yahya, Idris Jakfar dan Taufiq. Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Diponegoro. 1995

Yunus, A. Assaad. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Al-Quswa, 1992

Published
2018-12-21
How to Cite
Anis, M. (2018). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 281-294. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7109
Section
Artikel
Abstract viewed = 505 times