Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam

  • Rahma Amir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Indonesia merupakan Negara yang kaya  akan kebudayaan dengan jumlah penduduk yang besar menjadikan Indonesia memiliki masyarakat dengan suku, golongan, ras, budaya, adat istiadat, agama yang beraneka ragam. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor yang di antaranya adalah keadaan sosio-antropologis, geografis dan teritorial Indonesia yang letaknya di antara samudera Hindia dan samudera Pasifik yang sangat potensial berkembangnya pluralitas budaya dan agama dalam masyarakat Indonesia. Akibat perkembangan pluralitas  tersebut kemudian memunculkan perkawinan yang variatif yaitu salah satunya bentuk perkawinan beda agama. Pada umumnya, perkawinan dianggap sesuatu hal yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaidah-kaidah perkawinan dengan ajaran agama. Sesungguhnya Islam, tidak melarang perkawinan antara muslim dengan wanita ahl kitab (Yahudi dan Nasrani), dengan keharusan memenuhi beberapa ketentuan. Sebagai Negara demokrasi, perkawinan beda agama diatur dalam beberapa peraturan yang termaktub dalam UU RI No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lainnya.

Indonesia is a country that is rich in culture with a large population making Indonesia has a diverse population, ethnicity, race, culture, customs, religion. This is due to several factors including the socio-anthropological, geographical and territorial conditions of Indonesia which are located between the Indian Ocean and the Pacific Ocean which has the potential to develop cultural and religious plurality in Indonesian society. As a result of the development of plurality, then a variety of marriages emerged, one of which was the form of interfaith marriage. In general, marriage is considered to be something sacred and therefore every religion always connects the rules of marriage with religious teachings. Indeed, Islam does not prohibit marriage between Muslims and ahl Kitab women (Jews and Christians), with the obligation to fulfill several provisions. As a democratic country, interfaith marriages are regulated in a number of regulations embodied in RI Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and other regulations.

References

Amin, Status Perkawinan Antar Agama: Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1986.

Ali, Muhammad Daud, Azaz-azaz Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Damabrata, Wahyono, Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksaannya, Jakarta: CV. Gitama Jaya Jakarata, 2003.

Damabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Cetakan II, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Ichtiyanto, Perkawinan Campuran Dalam Negara Republik Indonesia, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama Republik Indonesia, 2003.

Subekti, R., Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987.

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Published
2019-06-30
How to Cite
Amir, R. (2019). Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 99-110. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9482
Section
Artikel
Abstract viewed = 1349 times