Perbedaan Rezim HAM dan Rezim Pidana
Abstract
Human Rights is an international private law that put the state as the parties; meaning that the state is obliged to comply with the legal subject of human rights law. As subjects of law, then any violation of human rights has always put the country as the culprit. Violations of human rights occurred when the state does not comply with the norms that bind, which is contained in the covenants and international conventions, in which the state has pledged to abide by the process of ratification. Basically, the human rights regime is the relationship between citizens and the State then continue to grow and become international human rights law after the Universal Declaration of 1948 that binds both parties through the base and the base charter agreement. While the criminal regime is a crime (act of crime) which put the individual as a subject of law, and perpetrators can be punished imprisonment. But not all types of crimes can be categorized as a crime of Human Rights, only the gross human rights violations the potential occurrence of crimes against human rights; the crime in question, namely: crimes against humanity, genocide, war crimes and the crime of aggression.
References
Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
Cess de Rover, To Serve and To Protect, Acuan Universal Penegakan HAM, Rajawali Pres, Jakarta, 2001
D, Bourchier, dan VR, Hadiz, (ed)., Indonesian Politics and Society: A Reader, RoutledgeCurzon, London, 2003.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948
Emilianus Afandi, Menggugat Negara: Rasionalitas Demokrasi, HAM dan Kebebasan, European Union dan PBHI, 2005.
Ester Indahyani Jusuf, dkk., Kerusuhan Mei 1998: Fakta, Data dan Analisa,. Kerjasama Solidaritas Nusa Bangsa, APHI, dan TIFA, Jakarta, 2005.
G. Dwipayana dan Ramadhan KH, Soeharto: Ucapan, Pikiran, dan Tindakan Saya, Citra Kharisma Bunda, Jakarta, 1989.
Hendardi dan Suryadi Radjab, Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Penyiksan, PBHI Jabar, Bandung, 2000.
Hendardi, Penghilangan paksa, Mengungkap Kebusukan Politik Orde Baru, PBHI dan Grasindo, Jakarta, 1998.
Ifdhal Kasim, Hak Sipil Dan Politik, Esai-Esai Pilihan , Buku I, Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Jakarta, 2001.
JH., McGlynn, Indonesia in the Soeharto Years: Issues, Incidents and Images, (ed. 2), The Lontar Foundation, Jakarta, 2007.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Syafaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2012.
Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Ed), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PUSHAM UII, 2008.
Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional
Lapaoran Kinerja Komnas HAM Tahun 2012 atau kunjungi laman, http://www.komnasham.go.id/profil-8/biro-perencanaan/193-laporan- akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-komisi-nasional-hak-asasi-manusia- republik-indonesia-tahun-anggaran-2012 [17/2/2014].
Laporan Kontras, “Menolak Impunitas, serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia: Prinsip-prinsip hak korban”, dari judul asli, The Administration Of Justice And The Human Rights Of Detainees dan Promotion and Protection of Human Rights, Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Jakarta, 2005.
Laporan Patrick Quinn, “Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama: Sebuah Studi Tentang Pengalaman Indonesia 1998–2003”, ILO, Jakarta, Mei 2003. lihat laman, http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo- jakarta/documents/publication/wcms_141897.pdf
Laporan Pelanggaran Hak-hak tersangka/terdakwa oleh PBHI (2013) atau kunjungi laman, http://www.pbhi.or.id/pers-release
Laporan Penelitian Lisa Misol, “Harga Selangit Hak Asasi Manusia sebagai Ongkos Kegiatan Ekonomi Pihak Militer Indonesia”, Program Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch, Juni 2006.
Laporan Tahunan Tahunan SETARA Institute, dalam Ismail Hasani dan Bonar Tigor
Naipospos (ed)., Politik Diskriminasi Rezim Susilo Bambang Yudhoyono: Kondisi Kebebasan Beragama/berkeyakinan di Indonesia 2011, Pustaka Masyarakat Setara, Jakarta, 2012.
Lihat dalam, http://www.komnasperempuan.or.id/2013/06/siaran-pers-pengesahan- protokol-opsional-menentang-penyiksaan-dan-kesiapan-sebagai-mekanisme- nasional-terhadap-pencegahan-penyiksaan/ [14/2/2014].
Lihat dalam, http://zainal78.com/2014/01/catatan-atas-konsep-perlindungan-korban- kejahatan-dalam-ruu-kuhap.html [14/2/2014]
Lukman Age dan Ernayanti (ed), Catatan Peristiwa Kekerasan di Aceh Sepanjang Tahun 1999: Menjaring Hari tanpa Air Mata, Koalisi NGO HAM, Banda Aceh, 1999.
M. Najib Azca et.al., Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga, Laporan Penelitian Keterlibatan Militer Dalam Bisnis di Bojonegoro, Boven Digoel dan Poso, Kontras, Jakarta, 2004.
M.C, Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 -2004, Serambi, Jakarta, 2005.
Martha Meijer, The Scope of Impunity in Indonesia, diterjemahkan oleh Eddie Riyadi dengan judul “Jangkauan Impunitas di Indonesia”, Mitra Jaringan Impunitas/PBHI, Jakarta, 2007.
Marwati Djoened Poesponegoro dan Noegroho Notosusanto, (ed). Sejarah Nasional Indonesia VI: Jaman Jepang dan Jaman Republik Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.
Muladi dan Diah Sulistyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Alumni, Bandung, 2013.
----------, “Beberapa Catatan Terhadap Buku II RUU KUHP (Bab I S/D Bab XV)”, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 1 Nomor 2, September 2004.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putu Oka Sukanta, Memecah Pembisuan: Tuturan Penyintas Tragedi ’65-66, Lembaga Kreativitas Kemanusiaan, Jakarta: 2011.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.
Romli Atmasasmita, “Hukum Pidana Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia”. Makalah bahan pelatihan hukum ham, diselenggarakan oleh PUSHAM UII Yogyakarta tanggal 23 september 2005.
----------, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.
---------, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.
Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, Jakarta, 2005.
Sekretariat Negara RI (1994), Gerakan 30 September Pemberontakan Partai Komuni Indonesia: Latar Belakang, Aksi, dan Penumpasannya, PT Ghalia Indonesia, Jakarta,1994.
Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial- Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, RajaGrafindo, Jakarta., 1995. Statuta Roma 1998
Suryadi Radjab (dkk), Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Kejahatan, PBHI dan The Asia Foundation, Jakarta, 2002.
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidan Korporasi, Grafiti Pres, Jakarta, 2006. TAP MPR No. XVII/MPR/1998.
TAP MPR No. XXV/1966
TAP MPR RI No. I/MPR/2003
Tim Elsam, “Laporan Situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia Tahun 2012: Tahun Peningkatan Kekerasan dan Pengabaian Hak Asasi Manusi”, Elsam,2013.
Traktat Perdamaian Paris (Paris Peace Treaty) tahun 1919. Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT) 1987.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.