Tinjauan Kriminologi terhadap Timbulnya Kejahatan yang Diakibatkan oleh Pengaruh Minuman Keras di Kota Makassar

  • A Rajamuddin UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Minuman keras dan segala pengaruh negatifnya telah ada sejak

lama. Sehingga tidaklah mengherankan apabila minuman keras yang  termasuk  dalam  jenis  yang  mengandung  bahan  yang memabukkan  (baik  yang  diolah  secara  tradisional  maupun secara   modern)   banyak   ditemukan   dan   dikonsumsi   0leh masyarakat mulai dari kota-kota besar hingga ke pelosok desa. Mengkonsumsi   minuman   keras   menimbulkan   reaksi-reaksi paranoid (penyakit hayal; penyakit jiwa yang membuat orang berpikir aneh-aneh dan bersifat khayalan seperti merasa dirinya orang besar atau terkenal) yang nyata, boleh jadi kelihatan agak waras  dan  baik  dari  luar.  Minuman  keras  yang  diminum seseorang akan terserap dalam darah dan lama kelamaan akan menekan  aktifitas  susunan  syaraf.  Sedangkan  dalam  jumlah banyak   akan   membuat   peminumnya   teler   atau   mabuk, berbicara kurang jelas dan kemampuan daya ingat terganggu. Efek negatif dari minuman keras tersebut mampu mendorong orang  untuk  melakukan  kejahatan.  Minuman  keras  sangat berpengaruh kepada fungsi otak, juga minuman keras sangat mempengaruhi daya pikir seseorang yang pada akhirnya dapat menyebabkan orang untuk melakukan tindak pidana. Bentuk kejahatan yang sering terjadi akibat pengaruh minuman keras adalah pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan.

References

Abdul Syani, 1987 . Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung.

Andi Zainal Abidin Farid, 1981. Hukum Pidana. Prapantja dan Taupik, Jakarta dan Makassar.

Bogor , WA,1975. Pengantar Kriminologi, Ghalia Indonesia Jakarta.

………………., 1985. Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia Jakarta .

J.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin ,J.T . Prasetyo, 2000, Kamus Hukum, Grafika, Jakarta.

Karyadi, M,1975. Himpunan Undang-Undang Terpenting Bagi Penegak Hukum, Bogor Politea.

Moeljatno, 1986. Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Mustafa, 1983. Alkohol Dalam Penerapan Islam dan Dunia Kesehatan, PT. Alma`Ruf, Bandung.

Poerwadarminta, 1976. Kriminologi, Politea Bogor.

Perwadarminta, 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

R.Soesilo, 1978. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor

Published
2014-12-24
How to Cite
Rajamuddin, A. (2014). Tinjauan Kriminologi terhadap Timbulnya Kejahatan yang Diakibatkan oleh Pengaruh Minuman Keras di Kota Makassar. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3(2), 181-192. https://doi.org/10.24252/ad.v3i2.1435
Abstract viewed = 6460 times