Tinjauan Kriminologi terhadap Timbulnya Kejahatan yang Diakibatkan oleh Pengaruh Minuman Keras di Kota Makassar
Abstract
Minuman keras dan segala pengaruh negatifnya telah ada sejak
lama. Sehingga tidaklah mengherankan apabila minuman keras yang termasuk dalam jenis yang mengandung bahan yang memabukkan (baik yang diolah secara tradisional maupun secara modern) banyak ditemukan dan dikonsumsi 0leh masyarakat mulai dari kota-kota besar hingga ke pelosok desa. Mengkonsumsi minuman keras menimbulkan reaksi-reaksi paranoid (penyakit hayal; penyakit jiwa yang membuat orang berpikir aneh-aneh dan bersifat khayalan seperti merasa dirinya orang besar atau terkenal) yang nyata, boleh jadi kelihatan agak waras dan baik dari luar. Minuman keras yang diminum seseorang akan terserap dalam darah dan lama kelamaan akan menekan aktifitas susunan syaraf. Sedangkan dalam jumlah banyak akan membuat peminumnya teler atau mabuk, berbicara kurang jelas dan kemampuan daya ingat terganggu. Efek negatif dari minuman keras tersebut mampu mendorong orang untuk melakukan kejahatan. Minuman keras sangat berpengaruh kepada fungsi otak, juga minuman keras sangat mempengaruhi daya pikir seseorang yang pada akhirnya dapat menyebabkan orang untuk melakukan tindak pidana. Bentuk kejahatan yang sering terjadi akibat pengaruh minuman keras adalah pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan.
References
Abdul Syani, 1987 . Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung.
Andi Zainal Abidin Farid, 1981. Hukum Pidana. Prapantja dan Taupik, Jakarta dan Makassar.
Bogor , WA,1975. Pengantar Kriminologi, Ghalia Indonesia Jakarta.
………………., 1985. Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia Jakarta .
J.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin ,J.T . Prasetyo, 2000, Kamus Hukum, Grafika, Jakarta.
Karyadi, M,1975. Himpunan Undang-Undang Terpenting Bagi Penegak Hukum, Bogor Politea.
Moeljatno, 1986. Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Mustafa, 1983. Alkohol Dalam Penerapan Islam dan Dunia Kesehatan, PT. Alma`Ruf, Bandung.
Poerwadarminta, 1976. Kriminologi, Politea Bogor.
Perwadarminta, 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
R.Soesilo, 1978. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.