Kejahatan Lingkungan Hidup
Abstract
Keadaan kualitas lingkungan sangat terkait dengan keberadaan manusia beserta segala aktifitasnya. Sebab manusia dan perilakunyalah yang dapat mempengaruhi, baik alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan maupun kesejahteraan makhluk lainnya.
Manusia dan lingkungan masing-masing merupakan sistem dalam keseluruhan ekosistem, manusia (dapat) mempengaruhi lingkungan, demikian pula lingkungan dapat memberikan pengaruhnya pada kehidupan manusia. Dalam posisi saling mempengaruhi, manusia terkadang menjadi aktor utama dari perubahan-perubahan (bencana) yang terjadi. Telah dimaklumi, berbagai media senantiasa mengangkat isu-isu (kasus-kasus) lingkungan berupa pencemaran dan perusakan lingkungan baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi. Perbuatan berupa “merusak” maupun “men- cemarkan” terkonseptualisasi dengan perilaku manusia dalam hubungannya dengan lingkungan secara umum, inilah yang selanjutnya dianggap sebagai kejahatan terhadap lingkungan.References
Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kejahatan Lingkungan (Illegal Logging dan Perambahan Hutan), Makalah disampaikan pada acara Lokalatih Peningkatan Kapasitas SDM UPT Ditjen PHKA. Samarinda, 18-19 Juli 2011
Harun M. Husein.1992, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Jakarta; Bumi Aksara,
I Made Arya Utama, 2008, Hukum Lingkungan: SISTEM HUKUM PERIZINAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, (Jakarta; www.tokobukuonline.com – TBO,
Iwan J. Azis, et. All, Pembangunan Perkelanjutan : Peran dan Kontribusi Emil Salim, (Jakarta; Gramedia, 2010
Emil Salim. 1986,Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Jakarta; LP3ES,
Pramudya Sunu, 2001, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, Jakarta; PT Gramedia Widiasarana Indonesia
R.M. Gatot P. Soemartono, 1996, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika
Republik Indonesia, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Takdir Rahmadi, 2013, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada,
http://en.wikipedia.org/wiki/Green_criminology, diakses tanggal 1 April 2015 http://www.walhi.or.id/?s=kejahatan+lingkungan&lang=id. Diakses tanggal 2 April 2015.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.