Kejahatan Lingkungan Hidup

  • Ashabul Kahfi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Keadaan kualitas lingkungan sangat terkait dengan keberadaan manusia beserta segala aktifitasnya. Sebab manusia dan perilakunyalah   yang   dapat mempengaruhi,   baik   alam   itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan maupun kesejahteraan makhluk lainnya.

Manusia dan lingkungan masing-masing merupakan sistem dalam keseluruhan ekosistem, manusia (dapat) mempengaruhi lingkungan, demikian pula lingkungan dapat memberikan pengaruhnya pada kehidupan manusia. Dalam posisi saling mempengaruhi, manusia terkadang menjadi aktor utama dari perubahan-perubahan (bencana) yang terjadi. Telah dimaklumi, berbagai media senantiasa mengangkat isu-isu (kasus-kasus) lingkungan berupa pencemaran dan perusakan lingkungan baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi. Perbuatan berupa “merusak” maupun “men- cemarkan”  terkonseptualisasi dengan perilaku manusia dalam hubungannya dengan lingkungan secara umum, inilah yang selanjutnya dianggap sebagai kejahatan terhadap lingkungan.

References

Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kejahatan Lingkungan (Illegal Logging dan Perambahan Hutan), Makalah disampaikan pada acara Lokalatih Peningkatan Kapasitas SDM UPT Ditjen PHKA. Samarinda, 18-19 Juli 2011

Harun M. Husein.1992, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Jakarta; Bumi Aksara,

I Made Arya Utama, 2008, Hukum Lingkungan: SISTEM HUKUM PERIZINAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, (Jakarta; www.tokobukuonline.com – TBO,

Iwan J. Azis, et. All, Pembangunan Perkelanjutan : Peran dan Kontribusi Emil Salim, (Jakarta; Gramedia, 2010

Emil Salim. 1986,Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Jakarta; LP3ES,

Pramudya Sunu, 2001, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, Jakarta; PT Gramedia Widiasarana Indonesia

R.M. Gatot P. Soemartono, 1996, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika

Republik Indonesia, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Takdir Rahmadi, 2013, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada,

http://en.wikipedia.org/wiki/Green_criminology, diakses tanggal 1 April 2015 http://www.walhi.or.id/?s=kejahatan+lingkungan&lang=id. Diakses tanggal 2 April 2015.

Published
2014-12-24
How to Cite
Kahfi, A. (2014). Kejahatan Lingkungan Hidup. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3(2), 206-216. https://doi.org/10.24252/ad.v3i2.1437
Abstract viewed = 3095 times