Hukum Islam dan Penggunaan Telematika di Indonesia
Abstract
Dalam skala internasional, umat Islam menjadi umat yang marginal dalam era ITC, hal demikian disebabkan oleh dua sebab yaitu; faktor daya beli umat Islam yang memang cukup lemah ataukah karena faktor regulasi (sensor). Faktor kedua dapat dikategorikan sebagai langkah nyata semisal kebijakan Taliban meniadakan ISP (Internet Service Proficer) atau secara tidak lansung sebagaimana apa yang dialami oleh umat Islam Indonesia. Para Yuris hukum Islam memiliki tanggungjawab yang sangat besar dalam menyikapi perkembangan telematika dan atas dasar ini diharapkan mereka tiada henti berfikir untuk melahirkan produk hukum yang mengatur sistem kerja pada telematika agar berjalan sesuai dengan syari’at. Ekeses yang timbul seyogyanya dapat dielemenir dengan menghadirkan produk hukum formal maupun non formal.
References
Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cet. 1 ; Bandung : Refika Aditama, 2005).
al-`Asqalaniy, al-Isâbat fî Tamyîz al-Sahabah, juz IV Beirut: Dâr al-Fikr, 1398 H./1978 M.
Azami, Muhammad Mustafa, Studies in Hadith Methodology and Literature Indianapolis: Islamic Teaching Centre, 1977.
Buthrus. al-Bustani, Kitab Quthr al-Muhith t.tp.: Maktabah Lubnan, t.th.
Febrian, Jack. Menggunakan Internet (Cet. 1; Bandung: Informatika Bandung, 2008) Febrian, Jack. Kamus Komputer dan Teknologi Informasi (Cet. 2; Bandung: Informatika Bandung, 2007).
Kisworo, Marsudi, Peranan Telematika dalam Kebangkitan Umat Islam, Makalah pada seminar Internasional “Umat Islam di Tengah Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi” di Makassar tanggal 3-4 Juni 2002.
Kurniawan, Yusuf, Kriptografi Keamanan Internet dan Jaringan Komunikasi (Cet. 1; Bandung: Informatika, 2004).
Luwis. Ma’luf, al-Munjid Fi al-Lughah Beirut: Dar al-Masyriq, 1973.
Manjang, Salama, Prospek Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Umat Islam Asia Tenggara Makalah Seminar Internasional “Umat Islam Asia Tenggara di Tengah Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Makassar 3-4 Juli 2002.
Manzur, Muhammad bin Mukarram. Lisan al-Arab Mesir: Dar al-Mishriyyah, t.th.
Marsudi Kisworo, Peranan Telematika dalam Kebangkitan Umat Islam, (Makalah pada seminar Internasional “Umat Islam di Tengah Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi” di Makassar tanggal 3-4 Juni 2002),
Nawawi Arief, Barda, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2006).
Noordin, Mohammad Fauzan Hj., Urgensi Pengasaan ICT Terhadap Kebangkitan Umat Islam Asia Tenggara, Makalah Seminar Internasional “Umat Islam Asia Tenggara di Tengah Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Makassar 3-4 Juli 2002.
Pardos, Mico, Belajar Internet (Surabaya: INDAH Surabaya, 2004).
Suparni, Niniek, CyberSpace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya (Cet. 1; Jakarta: Sinar Grafika, 2009) Sutanta, Edhy. Pengantar Teknologi Informasi (Cet. 1; Yogyakarta : Graha Ilmu, 2005), h. 538.
Sutarman, Cyber Crime : Modus Operandi dan Penanggulangannya (Cet. 1; Jogyakarta: LaksBang PRESsindo, 2007).
Syafrizal, Melwin. Pengantar Jaringan Komputer (Cet. 1; Yogyakarta: ANDI, 2005).
Zakariya, Abi al-Husain Ahmad bin Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Juz II t.tp.: Dar al-Fikr, 1399 H=1979 M.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.