Faktor-Faktor Sosial Budaya Dan Putusan Pengadilan

  • Muhammadong Muhammadong

Abstract

Pada abad-abad pertengahan (1250-1800), umat Islam meng- alami banyak paham-paham keagamaan. Dengan kata lain bahwa masyarakat diatur dengan semangat keagamaan se- hingga sulit membedakan agama yang sebenarnya dengan agama yang bukan sebenarnya, sehingga umat yang beragama sangat sulit menerima perubahan dan cenderung memper- tahankan budaya yang berlaku. Pemahaman manusia tentang budaya adalah pemikiran sehingga budaya diartikan dengan cara, merasa, berpikir, dan beraksi, maka budaya terkadang dipahamai dengan keyakinan, susila, hukum, adat, dan ke- biasaan. Bahkan keputusan pengadilan dalam mengambil hukum dianggap sebagai budaya, sehingga tidak sedikit dalam pengambilan keputusan terjadi penafsiran yang berbeda. Di- sinilah letek perbedaan Alquran sebagai wahyu tuhan yang bersifat absolut, tentu apa yang diputuskan oleh Alquran yang bersifat qath’iyy tidak mampu dipengaruhi oleh budaya apapun yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu sangat perlu memahami keadaan suatu masyarakat atau biasa disebut sosial budaya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam peng- ambilan keputusan terhadap suatu perkara yang disengketakan dipengadilan.

References

Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH ( Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, (Cet. X; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Arifin, Busthanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan, dan Prosfekya (Cet. I; Jakarta: Gema Insani press, 1996).

Bik, Hudhari, Tarjamah Tarikh Al-tasyri’ Al-Islami (sejarah pebinaan hukum Islam) alih bahasa : Muhammad Zuhri ( T.tp. Darul Ikhya, T.th )

Mahmasani, Subhi R Falsafah al-Tasyri’ fii al-Islam, Diterjemahkan Oleh Ahmad Sujono Filsafat Hukum dalam Islam (Cet. II; bandung: PT. Al-Maarif, 1981). H. 20.

Quraish Shihab, Wawasan Alquran ( Cet. III; Bandung : Mizan, 1996)

Syarifuddin, Syarifuddin, Ushul Fiqh (Cet. I; Jakarta; Logos wacana Ilmu, Jilid I, 1997)

Syah, Ismail Muhammad, Filsafat Hukum Islam ( Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992)

Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia. (cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada,1996)

Sadly, Hasan, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia (Cet. XII; Jakarta Bina Aksara, 1989)

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar (Cet. VII; Jakarta: Rajawali Press, 1986)

Published
2016-12-14
How to Cite
Muhammadong, M. (2016). Faktor-Faktor Sosial Budaya Dan Putusan Pengadilan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2(2), 135-142. https://doi.org/10.24252/ad.v2i2.1471
Abstract viewed = 1208 times