Implementasi Hukum Islam dalam Mewujudkan Sistem Pelayanan Publik pada Ombudsman Kota Makassar

  • Muhammadong Muhammadong

Abstract

Hakikat hukum Islam adalah hukum agama, hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari agama Islam. Hukum Islam adalah hukum samawi, artinya hukum agama yang menerima wahyu, yaitu kitab suci Alquran, hukum Islam mengatur hubungan pribadi, masyarakat, negara, dan sebagainya dan akhirnya juga mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan dari al-fiqiyah al-islamiy atau dalam konteks tertentu disebut al-syariah al-islamiy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat disebut islamic law. Dalam Alquran dan Sunnah istilah al-hukum al-islamiy tidak ditemukan namun yang digunakan adalah kata syariah Islam, kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fikih. Keuniversalan hukum Islam mencakup berbagai persoalan termasuk pelayanan publik yang banyak didambakan masyarakat. Salah satu lembaga yang konsisten yang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pelayan publik adalah Ombudsman Kota Makassar. Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2008 supaya lembaga tersebut dapat melaku-kan pengawasan terhadap tindakan maladministrasi atau bisnis yang tidak beretika. Kehadiran Ombudsman Kota Makassar tidak dapat dipisahkan dengan gerakan reformasi pelayanan publik yang telah menjadi isu penting dikalangan aparat pemerintah Kota Makassar mengingat pelayanan publik memang menjadi isu strategis dalam upaya membangun kepemerintahan yang baik (good governance). Buruknya praktek good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas melalui pelayanan publik yang buruk. Hal ini berarti jika terjadi perubahan signi- fikan pada pelayanan publik, maka akan dapat pula dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, yang berarti pula penyelenggaraan pemerintahan yang baik telah berjalan sesuai kaidah-kaidah pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran Ombudsman di Kota Makassar sangat diharapkan sehingga ekseptasi masyarakat  terhadap lembaga tersebut sangat tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman Kota Makassar telah banyak menorehkan  keberhasilan. Hal itu bisa dilihat dari berbagai kasus dapat diselesaikan oleh lembaga tersebut sehingga kepuasan publik dapat tercapai.

References

Al-Qur’an Al-Karim

Ali, Zainuddin, Hukum Islam:Pengantar Hukum Islam di Indonesia Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Bisri, Cik Hasan, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Alquran, 1992.

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam Cet. I; Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997.

Djojosoekarto, Agung, Ombudsman Kota Makassar Jakarta: Kemitraan Patnership, 2008.

Khallaf, Abd. Al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, al-Majlis al-A’la al-Indunisia li al- Da’wah al-Islamiyah, Jakarta, 1972.

an-Nabhan, Taqiyuddin, Sistem Pemerintahan Islam: Doktrim Sejarah dan Realitas Empirik. Penerjemah: Moh. Magfur Wachid Cet. I; Bangil: al-Izzah, 1996.

Nasution, Harun, Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran Cet. IV; Bandung: Mizan, 1996.

Sunny, Ismail, Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam, dalam Cik Hasan Basri, Hukum Islam dalam Tatanam Masyarakat Indonesia. Cet I. Jakarta; Logos, 1998.

Shomad, Abd, Hukum Islam: Penormaan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia Cet. I; Jakarta: Kencana, 2010.

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqhi, Jilid I Cet, I; Jakarta: Logos Wacana llmu, 1997.

Published
2014-06-24
How to Cite
Muhammadong, M. (2014). Implementasi Hukum Islam dalam Mewujudkan Sistem Pelayanan Publik pada Ombudsman Kota Makassar. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3(1), 35-44. https://doi.org/10.24252/ad.v3i1.1518
Abstract viewed = 1832 times