Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara

  • Abdul Halim Talli
    (ID)

Abstract

Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas kekuasaan ke- hakiman. Ia adalah ikon terpenting dalam institusi pengadilan. Karenanya, hakim selalu menjadi titik sentral perhatian masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai penyelenggara peradilan, hakim dipersyaratkan memiliki inte- gritas baik, jujur, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hal ini dimaksudkan agar hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya mampu melahirkan putusan yang adil dan benar menurut rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu pula, hakim dituntut berperan aktif melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan perkara, menyimak dan meneliti secara seksama pernyataan, bukti-bukti, dan fakta-fakta persidangan, serta indikator penting lainnya, sehingga hakim dapat mengambil kesimpulan yang tepat dari setiap perkara yang diperiksanya

References

Fauzan, M. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Prenada Media, 2005)

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Cet. 3; Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

Iskandar Syah, Mudakir. Hukum dan Keadilan (Cet. I; Jakarta: Grafindo Utama, 1985) Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum (Jakarta:

Pradnya Pramita, 1996).

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Cet. 4; Jakarta: Kencana, 2006)

Metrokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberti, 1988) Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia (Cet. VIII; Bandung: Citra

Adtya Bakti, 2008).

Rachman, Eileen. Meraba integritas, bisakah? Kompas. Experd, Jakarta, 2006. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (Jakarta: Gita Karya, 1963). Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987).

Syamsuddin, Amir. Integritas Penegak Hukum; Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara (Cet.

; Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008).

Syamsuddin, Pemberlakuan Hukum Acara Perdata Peradilan Umum pada Peradilan Agama: Perspektif Ijtihad, dalam ”Mimbar Hukum” Nomor 66 Tahun XVI 2005 (Al Hikmah & Ditbinpera Islam).

Talli, Abd. Halim. Peradilan Islam (Makassar: Alauddin Press, 2007) Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published
2014-06-24
How to Cite
Halim Talli, A. (2014). Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3(1), 1-15. https://doi.org/10.24252/ad.v3i1.1495
Abstract viewed = 830 times