Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara
Abstract
Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas kekuasaan ke- hakiman. Ia adalah ikon terpenting dalam institusi pengadilan. Karenanya, hakim selalu menjadi titik sentral perhatian masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai penyelenggara peradilan, hakim dipersyaratkan memiliki inte- gritas baik, jujur, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hal ini dimaksudkan agar hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya mampu melahirkan putusan yang adil dan benar menurut rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu pula, hakim dituntut berperan aktif melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan perkara, menyimak dan meneliti secara seksama pernyataan, bukti-bukti, dan fakta-fakta persidangan, serta indikator penting lainnya, sehingga hakim dapat mengambil kesimpulan yang tepat dari setiap perkara yang diperiksanyaReferences
Fauzan, M. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Prenada Media, 2005)
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Cet. 3; Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Iskandar Syah, Mudakir. Hukum dan Keadilan (Cet. I; Jakarta: Grafindo Utama, 1985) Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum (Jakarta:
Pradnya Pramita, 1996).
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Cet. 4; Jakarta: Kencana, 2006)
Metrokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberti, 1988) Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia (Cet. VIII; Bandung: Citra
Adtya Bakti, 2008).
Rachman, Eileen. Meraba integritas, bisakah? Kompas. Experd, Jakarta, 2006. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (Jakarta: Gita Karya, 1963). Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987).
Syamsuddin, Amir. Integritas Penegak Hukum; Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara (Cet.
; Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008).
Syamsuddin, Pemberlakuan Hukum Acara Perdata Peradilan Umum pada Peradilan Agama: Perspektif Ijtihad, dalam ”Mimbar Hukum” Nomor 66 Tahun XVI 2005 (Al Hikmah & Ditbinpera Islam).
Talli, Abd. Halim. Peradilan Islam (Makassar: Alauddin Press, 2007) Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.