Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sungguminasa)
Abstract
Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh lembaga-lembaga sosiallainnya. Dan hukum pidana Islam memberikan jaminan terhadap tegaknya harkat kemanusiaan, tidak mendiskriminasikan pada siapa yang melakukannya. Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat, diwujudkan dalam bentuk, pemberian retribusi dan kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.
References
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revisi IV, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006).
Chaerudin & Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam perspektif Viktimologi & Hukum Pidana Islam, Jakarta: Grhadhika Press, 2004.
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: PT Syifa, 1988.
Esterbeng. Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta: Bumi Aksara, 2002.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Puataka Pelajar, 1986.
Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana (Cet.1, Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, t.th.
Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Jakarta: Djambatan, 2004.
Nawawi, Arief Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
............ Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 1998.
............. Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial (Cet. 6; Yogyakarta: Gaja Mada Universitas Press, 1995).
Prasetyo, Bambang dan lina Mittahul Jannah. Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Cet. 2, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2007).
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.