Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sungguminasa)

  • Rahmatiah HL Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh lembaga-lembaga sosiallainnya. Dan hukum pidana Islam memberikan jaminan terhadap tegaknya harkat kemanusiaan, tidak mendiskriminasikan pada siapa yang melakukannya. Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat, diwujudkan dalam bentuk, pemberian retribusi dan kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.

References

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revisi IV, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006).

Chaerudin & Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam perspektif Viktimologi & Hukum Pidana Islam, Jakarta: Grhadhika Press, 2004.

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: PT Syifa, 1988.

Esterbeng. Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta: Bumi Aksara, 2002.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Puataka Pelajar, 1986.

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana (Cet.1, Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, t.th.

Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Jakarta: Djambatan, 2004.

Nawawi, Arief Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

............ Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 1998.

............. Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial (Cet. 6; Yogyakarta: Gaja Mada Universitas Press, 1995).

Prasetyo, Bambang dan lina Mittahul Jannah. Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Cet. 2, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2007).

Published
2015-06-20
How to Cite
HL, R. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sungguminasa). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(1), 32-53. https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1503
Abstract viewed = 1930 times